Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Kriminalitas Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Tragedi Berdarah di Solok Selatan: Dua Wanita Tewas di Tangan Seorang Pemuda, Diduga Perihal Utang

Tragedi Berdarah di Solok Selatan: Dua Wanita Tewas di Tangan Seorang Pemuda, Diduga Perihal Utang

Kontributor : Deza Putra Adelyen

SOLOK SELATAN, SUMBAR – Masyarakat Solok Selatan digegerkan dengan peristiwa pembunuhan sadis yang menewaskan dua wanita sekaligus, pada Jumat (20/6/2025)sekitar pukul 10.00 WIB. Menurut info yang kami dapatkan, Wali Nagari Abai Beni Suhendra, mengatakan bahwa korban berusia kisaran 40 tahun dari kampung halaman asal Nias, yang bekerja di perkebunan kelapa sawit milik PT BPSJ SSI Madiak, Nagari Abai, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan. Pembunuhan ini terjadi di lokasi yang sama, pelaku dan korban (ketiganya) bekerja sebagai buruh harian.

Sikap cepat yang dilakukan oleh personil Satreskrim Polres Solok Selatan bersama Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumbar, dalam penyelidikan berhasil mengungkap terduga pelaku diketahui bernama Karolus Bago (34), pelaku tertangkap pada malam harinya, Jumat (20/6) sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Raya Permindo, Pasar Raya Kota Padang, penyelidikan dan penangkapan pelaku ini juga mengungkap bahwasannya pelaku merupakan ada hubungan kekeluargaan dekat dari korban.

Infomasi yang di dapat dari lapangan, Menurut Kanit Resmob Polda Sumbar, Ipda Toni P.Harefa, korban pertama, Idarwati Loi (40), merupakan kakak sepupu Karolus yang terduga pelaku, untuk korban kedua, Rohani Bulolo (41), adalah kakak ipar dari terduga pelaku (Karolus). Terduga pelaku mengaku membunuh kedua korbannya karena tersinggung saat ditagih utang oleh Idarwati.

“Terduga pelaku tidak senang dengan perkataan korban, lalu memukul korban dengan sebilah kayu ke bagian kepala. Bersamaan dengan itu, dia memukul kepala Rohani Bulolo. Keduanya, ungkap Toni, kemudian jatuh pingsan.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

“Setelah kedua wanita itu pingsan, terduga pelaku berniat menghilangkan nyawa keduanya. Dia memukul kepala kedua wanita itu dengan batu sehingga keduanya meninggal dunia,” tutur Toni.

Sekarang Karolus harus mempertanggungjawabkan atas perbuatan yang dikerjakannya tempo hari. Ia terjerat dengan pasal pidana 340 KUHP terkait pembunuhan, dengan ancaman sanksi penjara seumur hidup atau dikenakan hukuman mati. Saat ini, pihak Kepolisian memastikan penyelidikan dilakukan secara menyeluruh, juga termasuk menyelidiki kemungkinan lain dari motif pembunuhan ini.

(Dpa)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *