Sidoarjo – Dua remaja di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, ditangkap oleh aparat kepolisian setelah video mereka membawa senjata tajam (sajam) untuk tawuran viral di media sosial. Kedua pelaku, berinisial D dan FS, merupakan anggota kelompok pemuda bernama Warkang Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Senin malam, 13 Maret 2023, di rumah masing-masing pelaku yang berada di Kecamatan Balongbendo dan Krian. “Motif para pelaku membawa sajam karena akan melakukan tawuran dengan kelompok lain. Masing-masing membawa satu celurit berukuran besar,” ujar Kusumo di Mapolresta Sidoarjo.
Kronologi kejadian bermula saat kelompok Warkang Sidoarjo menerima ajakan tawuran melalui pesan direct message (DM) di Instagram. Pesan tersebut kemudian diteruskan ke grup WhatsApp mereka, dan sekitar 25 anggota berkumpul di Ruko Citra Harmoni, Trosobo, sekitar pukul 02.00 WIB. Mereka kemudian konvoi menuju daerah Wonoayu untuk melakukan aksi tawuran.
Namun, setibanya di lokasi sekitar pukul 03.00 WIB, kelompok lawan tidak muncul. Aksi mereka yang membawa sajam sempat direkam oleh seseorang dan videonya tersebar di media sosial, memicu keresahan masyarakat. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua pelaku.
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No.12 Tahun 1951 karena tanpa hak menguasai, membawa, atau menyimpan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun. Polisi juga terus mendalami kasus ini untuk mengidentifikasi dan menangkap anggota lain yang terlibat. <mtr>




Komentar