Padang – PT Hutama Karya (Persero) mengumumkan bahwa dalam waktu dekat ruas Jalan Tol Padang–Sicincin akan resmi dikenakan tarif, setelah sebelumnya digratiskan sejak 28 Mei 2025. Keputusan ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 672/KPRT/M/2025, yang ditandatangani pada 16 Juli 2025, tentang golongan kendaraan dan besaran tarif untuk seksi Sicincin–Padang.
Menurut Adjib Al Hakim, Executive Vice President Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, selama hampir dua bulan ini, pihaknya telah mengedukasi masyarakat mengenai tata cara penggunaan jalan tol, termasuk wajib memakai uang elektronik, rambu-rambu, serta etika berkendara yang benar. Sosialisasi dilakukan intensif melalui berbagai kanal komunikasi sebelum implementasi tarif resmi.
Ruas tol sepanjang 36 km ini merupakan yang pertama di Sumatera Barat dan memiliki peran strategis dalam mengurangi kemacetan di Jalan Nasional, mempercepat logistik, serta mendukung pertumbuhan pariwisata dan UMKM lokal. Fasilitas seperti gerbang otomatis, marka jalan sesuai standar, serta armada patroli dan derek siap mendukung operasi 24 jam.
Beberapa pengguna seperti Halil (32) dari Padang menyambut baik rencana ini, namun menyatakan masih kurang mendapatkan sosialisasi langsung meskipun telah beberapa kali melintas.
Sementara itu, meski belum diumumkan secara resmi, tarif diperkirakan akan mengacu pada struktur standar jalan tol Trans-Sumatra. Sebagai perbandingan, tarif tol di Pekanbaru sebelumnya sekitar Rp1.000/km, sehingga kemungkinan tarif Padang–Sicincin berkisar Rp36.000 untuk seluruh panjang ruas. Namun, tarif final masih menunggu penerbitan detail dalam Keputusan Menteri PUPR.




Komentar