Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Nasional Politik
Beranda / Politik / TNI Jaga Kejaksaan, Puan Minta Penjelasan Terbuka: Jangan Sampai Masyarakat Curiga

TNI Jaga Kejaksaan, Puan Minta Penjelasan Terbuka: Jangan Sampai Masyarakat Curiga

Ketua DPR RI, Puan Maharani di Kompleks MPR RI

Jakarta – Ketua DPR RI Puan Maharani menyoroti kebijakan TNI yang menginstruksikan jajarannya untuk mendukung pengamanan di lingkungan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri di seluruh Indonesia. Ia meminta agar TNI memberikan penjelasan secara terbuka dan tegas terkait dasar hukum serta prosedur yang melandasi kebijakan tersebut.

“Harus ada penjelasan secara tegas, apakah memang ada SOP-nya seperti itu atau tidak,” ujar Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Puan menegaskan pentingnya transparansi agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia khawatir jika tidak ada klarifikasi yang memadai, publik bisa salah menafsirkan kehadiran militer dalam institusi penegakan hukum sipil.

“Jangan sampai ada fitnah atau pemikiran lain. Semua harus dijelaskan dengan terbuka agar tidak menimbulkan kecurigaan,” lanjutnya.

Pernyataan Puan merespons kebijakan TNI AD yang tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/1192/2025 tertanggal 6 Mei 2025, yang dikeluarkan oleh Kepala Staf TNI AD Jenderal Maruli Simanjuntak. Telegram tersebut memerintahkan jajaran TNI di seluruh daerah untuk mendukung pengamanan kejaksaan di wilayah masing-masing.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Menanggapi hal ini, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari kerja sama institusional dengan kejaksaan, khususnya dalam kaitannya dengan keberadaan struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

“Yang akan dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan secara institusi, bukan pengamanan operasional atau intervensi hukum. Ini mendukung struktur yang sudah ada,” kata Wahyu saat dikonfirmasi.

Ia juga menambahkan bahwa pelibatan unsur TNI bersifat hierarkis dan berada dalam koridor kerja sama antarlembaga, bukan untuk mengambil alih fungsi pengamanan sipil secara langsung.

Meski begitu, desakan agar TNI memberikan penjelasan yang lebih detail terus mengemuka, terutama dari kalangan parlemen dan pengamat hukum tata negara. Langkah ini dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus memastikan pembagian peran antara sipil dan militer tetap berjalan sesuai konstitusi. <est>

PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *