Sumatera Barat — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan hidup dalam proyek pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.
Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB (15/7/25). Menurut WALHI, pembangunan yang dilakukan oleh PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) disinyalir melanggar empat undang-undang sekaligus, yakni:
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,
2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Lokasi Berisiko Tinggi Bencana
Dalam laporan tersebut, WALHI menyoroti bahwa kawasan pembangunan berada di wilayah hutan lindung yang menurut Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Tanah Datar, tidak diperuntukkan untuk aktivitas pembangunan komersial. Wilayah tersebut juga diketahui sebagai zona rawan bencana, terbukti dari peristiwa banjir bandang (galodo) yang melanda Lembah Anai pada 11 Mei 2024 lalu.
“Pembangunan ini dilakukan di zona merah bencana dan telah terbukti membawa dampak besar saat bencana 11 Mei terjadi. Jika tetap dilanjutkan, keberadaan hotel ini berpotensi mengancam nyawa manusia,” ujar Tommy, Divisi Hukum WALHI Sumbar, kepada media.
Tommy juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bundel dokumen analisis hukum, peta spasial, hingga kajian lingkungan sebagai alat bukti yang mendukung laporan. Dalam proses pelaporan, WALHI diarahkan ke Unit 4 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang menangani pelanggaran lingkungan hidup.

Izin Tak Lengkap dan Diduga Tak Pernah Diterbitkan
Selain berada di kawasan konservasi, WALHI dan PBHI menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin lingkungan, tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, serta telah membangun tanggul batu bronjong tanpa izin di sempadan sungai sebagai bagian dari prasarana air.
“Semua aktivitas pembangunan tidak berizin. Ini tidak hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” terang Teddy Berlian, Staf Divisi Lingkungan PBHI Sumbar, yang turut menyampaikan laporan bersama WALHI.
Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa sesuai UU SDA, pembangunan infrastruktur air seperti tanggul tanpa izin dapat dikenakan pidana. Begitu juga dengan aktivitas di kawasan hutan yang seharusnya tunduk pada perizinan yang sangat ketat.
Pemerintah Dinilai Abai dan Tidak Tegas
Pihak WALHI menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan hukum. Padahal, menurut WALHI, sudah pernah dikeluarkan SP-1 hingga SP-3, bahkan perintah pembongkaran dari instansi teknis, namun hingga saat ini bangunan masih berdiri.
“Kami melihat tidak ada komitmen dari pemerintah daerah dalam melindungi kawasan rawan bencana ini. Padahal seharusnya bangunan sudah dibongkar sejak Maret 2025,” lanjut Tommy.

Tidak Akan Tempuh Jalur Mediasi
Menjawab pertanyaan soal kemungkinan dialog atau mediasi dengan pihak pengembang, WALHI dan PBHI sepakat tidak akan mengambil opsi tersebut. “Ini bukan lagi soal kompromi. Kalau hukum dilanggar, ya harus ditegakkan. Tidak mungkin kita berdialog dengan pelaku pelanggaran,” tegas Tommy.
WALHI dan PBHI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari advokasi panjang yang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, mengingat laporan telah disertai bukti cukup.
Laporan Ditembuskan ke Kapolri dan Ombudsman
Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Ombudsman RI, Kementerian LHK, Gubernur Sumbar, Bupati Tanah Datar, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten.
Pihak Polda Sumbar sendiri telah merespons positif laporan yang disampaikan. WALHI mengaku diberi tenggat waktu maksimal tiga hari untuk mendapatkan disposisi lanjutan.
Langkah Lanjutan Jika Tidak Ditindaklanjuti
Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada langkah konkret dari aparat, WALHI menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan melapor ke Komnas HAM, Komisi Yudisial, atau mengambil jalur hukum perdata dan gugatan administratif.
“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai Sumatera Barat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pengusaha,” tutup Teddy.




Komentar