Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Hukum
Beranda / Hukum / WALHI Sumbar dan PBHI Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Lembah Anai ke Polda Sumbar

WALHI Sumbar dan PBHI Laporkan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Lembah Anai ke Polda Sumbar

Personil WALHI dan PBHI Sumbar pasca pelaporan (Foto : Dok. PBHI Sumbar/Sumbar.ngerti.id)

Sumatera Barat — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Barat bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat resmi melaporkan dugaan pelanggaran hukum dan lingkungan hidup dalam proyek pembangunan hotel dan rest area di kawasan Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, ke Kepolisian Daerah Sumatera Barat.

Laporan tersebut dilayangkan langsung ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumbar sekitar pukul 10.00 WIB (15/7/25). Menurut WALHI, pembangunan yang dilakukan oleh PT Hidayah Syariah Hotel (PT HSH) disinyalir melanggar empat undang-undang sekaligus, yakni:

  1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang,

2. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan,

3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, serta

4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Lokasi Berisiko Tinggi Bencana

Dalam laporan tersebut, WALHI menyoroti bahwa kawasan pembangunan berada di wilayah hutan lindung yang menurut Perda Nomor 5 Tahun 2022 tentang RTRW Tanah Datar, tidak diperuntukkan untuk aktivitas pembangunan komersial. Wilayah tersebut juga diketahui sebagai zona rawan bencana, terbukti dari peristiwa banjir bandang (galodo) yang melanda Lembah Anai pada 11 Mei 2024 lalu.

“Pembangunan ini dilakukan di zona merah bencana dan telah terbukti membawa dampak besar saat bencana 11 Mei terjadi. Jika tetap dilanjutkan, keberadaan hotel ini berpotensi mengancam nyawa manusia,” ujar Tommy, Divisi Hukum WALHI Sumbar, kepada media.

Tommy juga menegaskan bahwa pihaknya telah menyerahkan bundel dokumen analisis hukum, peta spasial, hingga kajian lingkungan sebagai alat bukti yang mendukung laporan. Dalam proses pelaporan, WALHI diarahkan ke Unit 4 Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) yang menangani pelanggaran lingkungan hidup.

Peta Overlay Bangunan Hotel PT HSH (Dok. WALHI Sumbar/Sumbar.ngerti.id)

Izin Tak Lengkap dan Diduga Tak Pernah Diterbitkan

Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua

Selain berada di kawasan konservasi, WALHI dan PBHI menemukan bahwa proyek tersebut tidak memiliki izin lingkungan, tidak mengantongi izin pemanfaatan kawasan hutan, serta telah membangun tanggul batu bronjong tanpa izin di sempadan sungai sebagai bagian dari prasarana air.

“Semua aktivitas pembangunan tidak berizin. Ini tidak hanya soal pelanggaran administratif, tapi sudah masuk ranah pidana,” terang Teddy Berlian, Staf Divisi Lingkungan PBHI Sumbar, yang turut menyampaikan laporan bersama WALHI.

Lebih lanjut, Teddy menjelaskan bahwa sesuai UU SDA, pembangunan infrastruktur air seperti tanggul tanpa izin dapat dikenakan pidana. Begitu juga dengan aktivitas di kawasan hutan yang seharusnya tunduk pada perizinan yang sangat ketat.

Pemerintah Dinilai Abai dan Tidak Tegas

Pihak WALHI menyesalkan sikap Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar yang dinilai tidak tegas dalam menegakkan hukum. Padahal, menurut WALHI, sudah pernah dikeluarkan SP-1 hingga SP-3, bahkan perintah pembongkaran dari instansi teknis, namun hingga saat ini bangunan masih berdiri.

Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau

“Kami melihat tidak ada komitmen dari pemerintah daerah dalam melindungi kawasan rawan bencana ini. Padahal seharusnya bangunan sudah dibongkar sejak Maret 2025,” lanjut Tommy.

Personil WALHI dan PBHI Sumbar di POLDA Sumatera Barat (Foto : Dok. PBHI Sumbar/Sumbar.ngerti.id)

Tidak Akan Tempuh Jalur Mediasi

Menjawab pertanyaan soal kemungkinan dialog atau mediasi dengan pihak pengembang, WALHI dan PBHI sepakat tidak akan mengambil opsi tersebut. “Ini bukan lagi soal kompromi. Kalau hukum dilanggar, ya harus ditegakkan. Tidak mungkin kita berdialog dengan pelaku pelanggaran,” tegas Tommy.

WALHI dan PBHI menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari advokasi panjang yang sudah dilakukan sejak tahun lalu. Mereka berharap aparat penegak hukum bertindak cepat, mengingat laporan telah disertai bukti cukup.

Laporan Ditembuskan ke Kapolri dan Ombudsman

Sebagai bentuk keseriusan, laporan tersebut juga ditembuskan ke Kapolri, Ombudsman RI, Kementerian LHK, Gubernur Sumbar, Bupati Tanah Datar, serta DPRD Provinsi dan Kabupaten.

Pihak Polda Sumbar sendiri telah merespons positif laporan yang disampaikan. WALHI mengaku diberi tenggat waktu maksimal tiga hari untuk mendapatkan disposisi lanjutan.

Langkah Lanjutan Jika Tidak Ditindaklanjuti

Jika dalam waktu yang dijanjikan tidak ada langkah konkret dari aparat, WALHI menyatakan akan melanjutkan upaya hukum ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk kemungkinan melapor ke Komnas HAM, Komisi Yudisial, atau mengambil jalur hukum perdata dan gugatan administratif.

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Jangan sampai Sumatera Barat menjadi preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Tidak boleh ada yang kebal hukum, termasuk pengusaha,” tutup Teddy.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *