Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Hukum
Beranda / Hukum / Pakar Hukum Unand: MK Gunakan Metode Penafsiran Ethical untuk Pisahkan Pemilu 2029

Pakar Hukum Unand: MK Gunakan Metode Penafsiran Ethical untuk Pisahkan Pemilu 2029

Foto.Dokumentasi: Khairul Fahmi Presentasi Materi Dalam Kegiatan Bawaslu Agam, Senin, (11/08/2025). (Foto: Istimewa sumbar.ngerti.id)

Agam, sumbar.ngerti.id – Senin, (11/08/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan pendekatan berbeda dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Keputusan kontroversial ini dinilai sebagai pergeseran metode penafsiran konstitusi dari yang sebelumnya menggunakan original intent.

Khairul Fahmi, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menjelaskan perubahan mendasar dalam cara MK menafsirkan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. “MK menggeserkan pendekatan dan metode penafsiran (METODE ETHICAL) dengan lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan parpol dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya dalam kegiatan diskusi “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu” Senin, (11/08/2025) di Kabupaten Agam.

Menurut Khairul Fahmi, putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menandai perubahan signifikan dari putusan-putusan sebelumnya. Jika sebelumnya MK menggunakan metode original intent dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019, kini MK beralih ke metode ethical.

“Penafsiran didasarkan pada perasaan keadilan, keseimbangan dari berbagai kepentingan, dan apa yang baik dan buruk tanpa menghiraukan apa yang tertulis,” jelasnya mengenai metode ethical yang digunakan MK.

Pergeseran ini terjadi karena MK menghadapi dilema antara mempertahankan konsistensi penafsiran atau memilih metode untuk menghidupkan konstitusi. “Memilih menggeser metode penafsiran untuk menjawab kebuntuan persoalan model keserentakan pemilu yang selama ini terasa berat bagi parpol peserta pemilu, penyelenggara, dan juga masyarakat,” kata, Khairul Fahmi.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Khairul Fahmi memaparkan tiga fakta yang membuat Indonesia memiliki sistem pemilu paling rumit di dunia. Pertama, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dikombinasikan dengan sistem multipartai dan sistem presidensial – “the most complex electoral system”.

Kedua, proses rekapitulasi bertingkat membutuhkan waktu lama dan tingkat ketelitian tinggi. “Dalam 2 kali Pemilu terakhir selalu menyisakan persoalan banyaknya penyelenggara adhoc yang meninggal dunia,” ungkap Khairul Fahmi.

Ketiga, Indonesia menggelar pemilu terbesar yang pernah dilaksanakan dalam satu hari – “the largest election ever held in one day”. Dalam satu hari, pemilih harus memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.

Kompleksitas pemilu serentak menimbulkan dampak negatif pada berbagai pihak. Bagi pemilih, dalam dua kali pemilu terakhir mereka kesulitan menentukan pilihan secara rasional karena banyaknya yang harus dipilih bersamaan. “Isu pemilu fokus pada isu nasional dan isu daerah nyaris tidak muncul,” kata Khairul Fahmi.

Partai politik menghadapi kesulitan mencari kader calon legislatif, mengelola isu kampanye, dan mengikuti pemilu yang bersamaan dengan pilkada. Penyelenggara juga mengalami penumpukan pekerjaan pada periode sama sehingga sulit menjaga kualitas penyelenggaraan.

Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua

Dengan tafsiran baru, Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Sementara pilkada menjadi bagian dari pemilu dengan sistem dan model yang masuk dalam kerangka otonomi daerah.

Khairul Fahmi menekankan masalah transisi hukum yang akan terjadi. “Asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu 2029,” jelasnya.

Meskipun menuai kontroversi, Khairul Fahmi menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan. “Secara teori dan hukum konstitusi, tidak terbuka opsi menolak putusan MK ini, sehingga ia mesti dilaksanakan,” tegasnya.

“Putusan MK adalah tafsir resmi atas UUD 1945, sehingga secara hukum tidak dapat ditolak dengan alasan putusan dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.

MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi otoritas resmi menafsirkan konstitusi, hasil penafsirannya sah terlepas menggunakan pendekatan tekstual atau kontekstual. Sesuai asas res judicata pro veritate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dilaksanakan.

Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau

Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 menjadi keniscayaan yang harus dipersiapkan seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan masyarakat.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *