Agam, sumbar.ngerti.id – Senin, (11/08/2025). Mahkamah Konstitusi (MK) menggunakan pendekatan berbeda dalam memutuskan pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029. Keputusan kontroversial ini dinilai sebagai pergeseran metode penafsiran konstitusi dari yang sebelumnya menggunakan original intent.
Khairul Fahmi, Dosen Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menjelaskan perubahan mendasar dalam cara MK menafsirkan Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945. “MK menggeserkan pendekatan dan metode penafsiran (METODE ETHICAL) dengan lebih mempertimbangkan aspek kemudahan bagi pemilih menentukan pilihan, kerumitan parpol dalam proses pencalonan, dan beratnya beban penyelenggaraan pemilu,” ungkapnya dalam kegiatan diskusi “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu” Senin, (11/08/2025) di Kabupaten Agam.
Menurut Khairul Fahmi, putusan MK No. 135/PUU-XXII/2024 menandai perubahan signifikan dari putusan-putusan sebelumnya. Jika sebelumnya MK menggunakan metode original intent dalam putusan No. 14/PUU-XI/2013 dan No. 55/PUU-XVII/2019, kini MK beralih ke metode ethical.
“Penafsiran didasarkan pada perasaan keadilan, keseimbangan dari berbagai kepentingan, dan apa yang baik dan buruk tanpa menghiraukan apa yang tertulis,” jelasnya mengenai metode ethical yang digunakan MK.
Pergeseran ini terjadi karena MK menghadapi dilema antara mempertahankan konsistensi penafsiran atau memilih metode untuk menghidupkan konstitusi. “Memilih menggeser metode penafsiran untuk menjawab kebuntuan persoalan model keserentakan pemilu yang selama ini terasa berat bagi parpol peserta pemilu, penyelenggara, dan juga masyarakat,” kata, Khairul Fahmi.
Khairul Fahmi memaparkan tiga fakta yang membuat Indonesia memiliki sistem pemilu paling rumit di dunia. Pertama, Indonesia menerapkan sistem proporsional terbuka yang dikombinasikan dengan sistem multipartai dan sistem presidensial – “the most complex electoral system”.
Kedua, proses rekapitulasi bertingkat membutuhkan waktu lama dan tingkat ketelitian tinggi. “Dalam 2 kali Pemilu terakhir selalu menyisakan persoalan banyaknya penyelenggara adhoc yang meninggal dunia,” ungkap Khairul Fahmi.
Ketiga, Indonesia menggelar pemilu terbesar yang pernah dilaksanakan dalam satu hari – “the largest election ever held in one day”. Dalam satu hari, pemilih harus memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Kompleksitas pemilu serentak menimbulkan dampak negatif pada berbagai pihak. Bagi pemilih, dalam dua kali pemilu terakhir mereka kesulitan menentukan pilihan secara rasional karena banyaknya yang harus dipilih bersamaan. “Isu pemilu fokus pada isu nasional dan isu daerah nyaris tidak muncul,” kata Khairul Fahmi.
Partai politik menghadapi kesulitan mencari kader calon legislatif, mengelola isu kampanye, dan mengikuti pemilu yang bersamaan dengan pilkada. Penyelenggara juga mengalami penumpukan pekerjaan pada periode sama sehingga sulit menjaga kualitas penyelenggaraan.
Dengan tafsiran baru, Pasal 22E Ayat (2) UUD 1945 tidak lagi bermakna sebagai norma keserentakan pemilu, melainkan hanya norma yang mengatur jenis pemilu. Sementara pilkada menjadi bagian dari pemilu dengan sistem dan model yang masuk dalam kerangka otonomi daerah.
Khairul Fahmi menekankan masalah transisi hukum yang akan terjadi. “Asas keberkalaan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 akan mengalami transisi, khususnya untuk pemilu DPRD provinsi dan kabupaten/kota yang tidak akan dilaksanakan pada Pemilu 2029,” jelasnya.
Meskipun menuai kontroversi, Khairul Fahmi menegaskan bahwa putusan MK harus dilaksanakan. “Secara teori dan hukum konstitusi, tidak terbuka opsi menolak putusan MK ini, sehingga ia mesti dilaksanakan,” tegasnya.
“Putusan MK adalah tafsir resmi atas UUD 1945, sehingga secara hukum tidak dapat ditolak dengan alasan putusan dinilai bertentangan dengan UUD 1945,” tambahnya.
MK sebagai satu-satunya lembaga negara yang diberi otoritas resmi menafsirkan konstitusi, hasil penafsirannya sah terlepas menggunakan pendekatan tekstual atau kontekstual. Sesuai asas res judicata pro veritate habetur, setiap putusan hakim harus dianggap benar dan dilaksanakan.
Dengan demikian, pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 menjadi keniscayaan yang harus dipersiapkan seluruh pihak, termasuk penyelenggara pemilu dan masyarakat.




Komentar