Close sidebar
Advertisement
Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran |
Peristiwa
Beranda / Peristiwa / Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras! Grup WA ‘Berangkat’ Terbongkar, Polisi Bongkar Skema Peredaran!

Jonathan Frizzy Terseret Kasus Vape Obat Keras! Grup WA ‘Berangkat’ Terbongkar, Polisi Bongkar Skema Peredaran!

JAKARTA,ngerti.id – Dunia hiburan lagi-lagi diguncang kabar mengejutkan. Aktor ganteng Jonathan Frizzy alias Ijonk resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran vape berisi obat keras golongan G, yaitu etomidate—zat anestesi yang seharusnya cuma boleh digunakan dalam tindakan medis tertentu.

Bukan cuma jadi pemakai, Ijonk dituduh punya peran lebih besar dari yang diduga. Polisi menyebutnya ikut mengatur jalur distribusi dari Malaysia ke Indonesia. Waduh!

Kasus ini pertama kali terungkap setelah Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan investigasi atas peredaran vape ilegal yang ternyata mengandung etomidate. Penyelidikan membawa mereka pada sebuah grup WhatsApp bernama “Berangkat”. Nah, di sinilah nama Ijonk muncul.

“JF (Jonathan Frizzy) adalah orang yang membuat grup WhatsApp dan aktif memberi arahan,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Roberto Pasaribu.

Ijonk diduga mengoordinasikan pengiriman dari Malaysia, termasuk menunjuk kurir, mengatur jadwal keberangkatan, hingga lokasi penginapan kurir sebelum berangkat.

Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum

Polisi mengamankan sejumlah vape yang ternyata mengandung etomidate, obat bius kuat yang masuk kategori obat keras golongan G. Etomidate biasa digunakan dalam prosedur anestesi cepat, dan sangat berbahaya jika digunakan tanpa pengawasan dokter.

“Penggunaannya tanpa izin adalah pelanggaran serius UU Kesehatan,” kata Kombes Roberto.

Jonathan Frizzy resmi jadi tersangka, dan dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat 2 UU Kesehatan No. 17 Tahun 2023 juncto Pasal 55 KUHP.

Ancaman hukuman? Maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.

Tapi, kenapa nggak ditahan?

Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut”

“JF baru saja menjalani operasi dan saat ini dalam masa pemulihan,” jelas polisi.

Sebagai gantinya, Ijonk wajib lapor dua kali seminggu ke Polresta Bandara Soetta.

Pihak kuasa hukum Ijonk masih menahan komentar panjang, tapi menyatakan akan kooperatif dan menghormati proses hukum.

“Kami akan mengikuti semua prosedur dan memberikan klarifikasi yang dibutuhkan,” kata kuasa hukum Ijonk kepada wartawan.

Kabar ini langsung bikin geger media sosial. Banyak yang kaget karena selama ini Ijonk dikenal kalem dan jarang tersandung kontroversi berat.

Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi

Komentar netizen pun ramai:

“Fix, tahun ini seleb makin banyak yang ke blow up gara-gara kasus hukum.”
“Kirain cuma akting di sinetron, ternyata… 😱”
“Sedih, semoga ada jalan damai dan pelajaran buat semua.”


Stay tuned di ngerti.id buat update terbaru kasus ini, dan biar kamu nggak kudet soal dunia hiburan, hukum, dan drama seleb lainnya!

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *