Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Pemerintahan Tokoh
Beranda / Tokoh / Syafrida R Asahan Urai Dampak yang Dihadapi Bawaslu Pascaputusan MK 135

Syafrida R Asahan Urai Dampak yang Dihadapi Bawaslu Pascaputusan MK 135

Foto.Dokemntasi: Presentasi Syafrida R Rasahan Kegiatan Bawaslu Kab.Agam. (Foto: sumbar.ngerti.id)

Kabupaten Agam, sumbar.ngerti.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 membawa implikasi langsung terhadap kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu harus bersiap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.

Syafrida R Rasahan, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Periode 20213-2018, dan Periode 2018-2023, dalam presentasinya pada kegiatan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu”, memaparkan berbagai dampak yang akan dihadapi Bawaslu pasca putusan MK tersebut. “Fokus pengawasan lebih tersegmentasi, waktu evaluasi dan perbaikan metode lebih panjang, koordinasi dengan KPU, DKPP, penegak hukum lebih efektif,” jelasnya.

Putusan MK mengubah total desain pemilu yang selama ini dijalankan. Pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Pilkada dan DPRD) dengan jeda 2-2,5 tahun mulai 2029 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan.

“Ada beberapa alasan MK memutuskan adanya pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: tingkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan, mengurangi beban kerja penyelenggara dan pemilih, memberi ruang evaluasi dan perbaikan sistem,” papar Syafrida, sumbar.ngerti.id.

Keputusan ini membawa dampak langsung berupa perubahan desain tahapan, beban kerja kelembagaan, dan strategi partisipasi publik. Selain itu, diperlukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, serta peraturan teknis penyelenggaraan dan pengawasan.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Pemisahan pemilu membawa implikasi signifikan pada fungsi pengawasan Bawaslu. Syafrida menyebutkan empat dampak utama terhadap pengawasan pemilu.

Pertama, fokus pengawasan menjadi lebih tersegmentasi sehingga dapat dilakukan secara lebih mendalam. Kedua, waktu untuk evaluasi dan perbaikan metode menjadi lebih panjang karena tidak lagi terburu-buru menyelesaikan semua jenis pemilu sekaligus.

Ketiga, koordinasi dengan KPU, DKPP, dan penegak hukum dapat dilakukan lebih efektif karena tidak tertumpuk dalam satu periode. Keempat, terbuka potensi peningkatan kualitas deteksi dini pelanggaran.

Dalam aspek penegakan hukum pemilu, Syafrida melihat peluang perbaikan signifikan. “Penanganan pelanggaran lebih cepat dan tuntas, revisi SOP dan sistem pelaporan untuk dua jenis pemilu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai jadwal baru, optimalisasi teknologi informasi pengaduan dan penanganan kasus,” ungkapnya, dalam presentasi di acara Bawaslu Agam.

Pemisahan pemilu memberikan ruang lebih luas bagi Bawaslu untuk menangani pelanggaran secara menyeluruh tanpa tekanan waktu yang bersamaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan dan efektivitas penegakan hukum pemilu.

Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global

Meski membawa banyak manfaat, pemisahan pemilu juga menghadirkan tantangan besar bagi Bawaslu. Syafrida mengidentifikasi empat tantangan utama yang harus diantisipasi.

“Integrasi regulasi dan sinkronisasi peraturan, pengelolaan SDM dan anggaran untuk dua siklus besar, penyesuaian teknologi dan sistem informasi pengawasan, koordinasi berjenjang di semua tingkatan,” rinciannya.

Tantangan terberat adalah mengelola sumber daya manusia dan anggaran untuk dua siklus pemilu yang terpisah. Bawaslu harus menyiapkan strategi khusus agar dapat menjalankan fungsi optimal dalam kedua jenis pemilu.

Syafrida juga menganalisis dampak pemisahan pemilu terhadap partisipasi masyarakat. Di sisi positif, fokus perhatian pemilih pada isu nasional dan lokal menjadi lebih jelas, edukasi pemilu dapat dilakukan lebih intens, dan pengawasan partisipatif menjadi lebih efektif.

Namun ada juga tantangan yang harus diwaspadai. “Risiko kelelahan pemilih (voter fatigue), biaya partisipasi meningkat, polarisasi politik berkepanjangan,” kata Syafrida menguraikan potensi masalah yang bisa timbul.

Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan?

Untuk mengantisipasi berbagai tantangan, Syafrida merekomendasikan tiga strategi mitigasi utama. Pertama, literasi politik berkelanjutan di masa jeda antar pemilu. Kedua, fasilitasi pengawasan partisipatif berbasis komunitas dan teknologi. Ketiga, komunikasi publik proaktif dari Bawaslu.

“Revisi regulasi dan peraturan teknis, roadmap pengawasan dua siklus, penguatan SDM dan teknologi, koordinasi antar-lembaga,” merupakan rekomendasi konkret yang diajukan Syafrida untuk Bawaslu.

Sementara untuk partisipasi publik, diperlukan program pemantauan kolaboratif, platform aduan publik yang mudah diakses, dan edukasi politik agar isu lokal mendapat ruang lebih besar.

Syafrida optimis bahwa putusan MK justru memberikan peluang penguatan kelembagaan Bawaslu. “Pengawasan lebih fokus dan mendalam, penanganan pelanggaran lebih cepat dan terukur, kelembagaan Bawaslu semakin kuat dan adaptif terhadap dinamika pemilu terpisah,” tegasnya.

“Kunci sukses: integrasi regulasi, kesiapan kelembagaan, partisipasi publik,” pungkas Syafrida mengenai faktor-faktor yang menentukan keberhasilan implementasi putusan MK.

Dengan persiapan matang dan strategi yang tepat, Bawaslu diharapkan dapat memanfaatkan momentum pemisahan pemilu untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *