Kabupaten Agam, sumbar.ngerti.id – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 membawa implikasi langsung terhadap kelembagaan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Lembaga pengawas pemilu harus bersiap menghadapi tantangan baru dalam menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum.
Syafrida R Rasahan, Mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Periode 20213-2018, dan Periode 2018-2023, dalam presentasinya pada kegiatan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu”, memaparkan berbagai dampak yang akan dihadapi Bawaslu pasca putusan MK tersebut. “Fokus pengawasan lebih tersegmentasi, waktu evaluasi dan perbaikan metode lebih panjang, koordinasi dengan KPU, DKPP, penegak hukum lebih efektif,” jelasnya.
Putusan MK mengubah total desain pemilu yang selama ini dijalankan. Pemisahan pemilu nasional (Presiden, DPR, DPD) dan pemilu daerah (Pilkada dan DPRD) dengan jeda 2-2,5 tahun mulai 2029 dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan.
“Ada beberapa alasan MK memutuskan adanya pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional: tingkatkan kualitas demokrasi dan efektivitas penyelenggaraan, mengurangi beban kerja penyelenggara dan pemilih, memberi ruang evaluasi dan perbaikan sistem,” papar Syafrida, sumbar.ngerti.id.
Keputusan ini membawa dampak langsung berupa perubahan desain tahapan, beban kerja kelembagaan, dan strategi partisipasi publik. Selain itu, diperlukan revisi UU Pemilu, UU Pilkada, serta peraturan teknis penyelenggaraan dan pengawasan.
Pemisahan pemilu membawa implikasi signifikan pada fungsi pengawasan Bawaslu. Syafrida menyebutkan empat dampak utama terhadap pengawasan pemilu.
Pertama, fokus pengawasan menjadi lebih tersegmentasi sehingga dapat dilakukan secara lebih mendalam. Kedua, waktu untuk evaluasi dan perbaikan metode menjadi lebih panjang karena tidak lagi terburu-buru menyelesaikan semua jenis pemilu sekaligus.
Ketiga, koordinasi dengan KPU, DKPP, dan penegak hukum dapat dilakukan lebih efektif karena tidak tertumpuk dalam satu periode. Keempat, terbuka potensi peningkatan kualitas deteksi dini pelanggaran.
Dalam aspek penegakan hukum pemilu, Syafrida melihat peluang perbaikan signifikan. “Penanganan pelanggaran lebih cepat dan tuntas, revisi SOP dan sistem pelaporan untuk dua jenis pemilu, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa sesuai jadwal baru, optimalisasi teknologi informasi pengaduan dan penanganan kasus,” ungkapnya, dalam presentasi di acara Bawaslu Agam.
Pemisahan pemilu memberikan ruang lebih luas bagi Bawaslu untuk menangani pelanggaran secara menyeluruh tanpa tekanan waktu yang bersamaan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas putusan dan efektivitas penegakan hukum pemilu.
Meski membawa banyak manfaat, pemisahan pemilu juga menghadirkan tantangan besar bagi Bawaslu. Syafrida mengidentifikasi empat tantangan utama yang harus diantisipasi.
“Integrasi regulasi dan sinkronisasi peraturan, pengelolaan SDM dan anggaran untuk dua siklus besar, penyesuaian teknologi dan sistem informasi pengawasan, koordinasi berjenjang di semua tingkatan,” rinciannya.
Tantangan terberat adalah mengelola sumber daya manusia dan anggaran untuk dua siklus pemilu yang terpisah. Bawaslu harus menyiapkan strategi khusus agar dapat menjalankan fungsi optimal dalam kedua jenis pemilu.
Syafrida juga menganalisis dampak pemisahan pemilu terhadap partisipasi masyarakat. Di sisi positif, fokus perhatian pemilih pada isu nasional dan lokal menjadi lebih jelas, edukasi pemilu dapat dilakukan lebih intens, dan pengawasan partisipatif menjadi lebih efektif.
Namun ada juga tantangan yang harus diwaspadai. “Risiko kelelahan pemilih (voter fatigue), biaya partisipasi meningkat, polarisasi politik berkepanjangan,” kata Syafrida menguraikan potensi masalah yang bisa timbul.
Untuk mengantisipasi berbagai tantangan, Syafrida merekomendasikan tiga strategi mitigasi utama. Pertama, literasi politik berkelanjutan di masa jeda antar pemilu. Kedua, fasilitasi pengawasan partisipatif berbasis komunitas dan teknologi. Ketiga, komunikasi publik proaktif dari Bawaslu.
“Revisi regulasi dan peraturan teknis, roadmap pengawasan dua siklus, penguatan SDM dan teknologi, koordinasi antar-lembaga,” merupakan rekomendasi konkret yang diajukan Syafrida untuk Bawaslu.
Sementara untuk partisipasi publik, diperlukan program pemantauan kolaboratif, platform aduan publik yang mudah diakses, dan edukasi politik agar isu lokal mendapat ruang lebih besar.
Syafrida optimis bahwa putusan MK justru memberikan peluang penguatan kelembagaan Bawaslu. “Pengawasan lebih fokus dan mendalam, penanganan pelanggaran lebih cepat dan terukur, kelembagaan Bawaslu semakin kuat dan adaptif terhadap dinamika pemilu terpisah,” tegasnya.
“Kunci sukses: integrasi regulasi, kesiapan kelembagaan, partisipasi publik,” pungkas Syafrida mengenai faktor-faktor yang menentukan keberhasilan implementasi putusan MK.
Dengan persiapan matang dan strategi yang tepat, Bawaslu diharapkan dapat memanfaatkan momentum pemisahan pemilu untuk memperkuat fungsi pengawasan dan penegakan hukum pemilu di Indonesia.




Komentar