Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Strategi Bawaslu Tanah Datar Perkuat Eksistensi dan Peran Pascaputusan MK 135/ PPU-XXII/2024

Strategi Bawaslu Tanah Datar Perkuat Eksistensi dan Peran Pascaputusan MK 135/ PPU-XXII/2024

TANAH DATAR, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datarmenggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) yang dilaksanakan di Emersia Hotel dan Resort Batusangkar (11/08/25). Rakor digelar dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. Adapun tema yang diusung dalam Rakor tersebut ialah Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PPU-XXII/2024.

Kegiatan dihadiri oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Kepala Kesbankpol, KPU Tanah Datar, Kejaksaan, TNI/Polri, dua orang pengamat politik, Rektor UIN Batusangkar, Organisasi Kemahasiswaan, Media Massa, dan Pihak terkait lainnya. 

Dalam kata sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Andre Azki menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi kali ini dihadiri oleh berbagai pihak dengan menghadirkan Rektor UIN Imam Bonjol, serta dua orang Pengamat Politik sebagai narasumber dalam membedah Putusan MK 135 dan 104.

Pertemuan kali ini, Bawaslu mengundang berbagai pihak dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai narasumber, diantaranya Komisi II DPR RI yang masih dalam perjalanan, Rektor UIN Imam Bonjol Batusangkar, dan Pengamat Politik.” Ujar Andre Azki

Setelah dibuka secara resmi, Rakor dilanjutkan dengan sesi talk show bersama para narasumber. Prof. Delmus Puneri Salim, Rektor UIN Imam Bonjol, ia menyampaikan bahwa “Dengan adanya putusan MK ini maka akan berpotensi merombak seluruh tatanan yang berkaitan dengan kepemiluan di mana kita akan dipaksa untuk memikirkan ulang terkait Undang-Undang Pemilu dan lain sebagainya”.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Dengan adanya pengaturan ulang terkait Undang-Undang Pemilu maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan dihilangkan atau digabungkan dengan Kemendagri. Jika mengkaji terkait posisi Bawaslu, dalam penanganan permasalahan administrasi itu sudah diperkuat posisinya, lain hal dengan pelanggaran yang bersifat pidana. Pelanggaran pidana tentu melibatkan yang namanya Gakkumdu. 

Dalam menyikapi peran Bawaslu, untuk menangani laporan laporan yang ada, seharusnya indeks kerawanan itu diperbaiki menjadi indeks kecurangan pemilu. Serta terkait hukuman, bisa dipertimbangkan bahwa yang dihukum ialah pihak yang memberi bukan yang diberi. Tujuannya memutus rantai kecurangan, walau terlihat tidak adil”Saran Delmus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *