TANAH DATAR, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tanah Datarmenggelar Rapat Koordinasi ( Rakor ) yang dilaksanakan di Emersia Hotel dan Resort Batusangkar (11/08/25). Rakor digelar dalam rangka Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu. Adapun tema yang diusung dalam Rakor tersebut ialah Eksistensi dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 135/PPU-XXII/2024.
Kegiatan dihadiri oleh Bupati Tanah Datar yang diwakili oleh Kepala Kesbankpol, KPU Tanah Datar, Kejaksaan, TNI/Polri, dua orang pengamat politik, Rektor UIN Batusangkar, Organisasi Kemahasiswaan, Media Massa, dan Pihak terkait lainnya.
Dalam kata sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten Tanah Datar, Andre Azki menyampaikan bahwa Rapat Koordinasi kali ini dihadiri oleh berbagai pihak dengan menghadirkan Rektor UIN Imam Bonjol, serta dua orang Pengamat Politik sebagai narasumber dalam membedah Putusan MK 135 dan 104.
“Pertemuan kali ini, Bawaslu mengundang berbagai pihak dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai narasumber, diantaranya Komisi II DPR RI yang masih dalam perjalanan, Rektor UIN Imam Bonjol Batusangkar, dan Pengamat Politik.” Ujar Andre Azki
Setelah dibuka secara resmi, Rakor dilanjutkan dengan sesi talk show bersama para narasumber. Prof. Delmus Puneri Salim, Rektor UIN Imam Bonjol, ia menyampaikan bahwa “Dengan adanya putusan MK ini maka akan berpotensi merombak seluruh tatanan yang berkaitan dengan kepemiluan di mana kita akan dipaksa untuk memikirkan ulang terkait Undang-Undang Pemilu dan lain sebagainya”.

Dengan adanya pengaturan ulang terkait Undang-Undang Pemilu maka tidak menutup kemungkinan Bawaslu akan dihilangkan atau digabungkan dengan Kemendagri. Jika mengkaji terkait posisi Bawaslu, dalam penanganan permasalahan administrasi itu sudah diperkuat posisinya, lain hal dengan pelanggaran yang bersifat pidana. Pelanggaran pidana tentu melibatkan yang namanya Gakkumdu.
“Dalam menyikapi peran Bawaslu, untuk menangani laporan laporan yang ada, seharusnya indeks kerawanan itu diperbaiki menjadi indeks kecurangan pemilu. Serta terkait hukuman, bisa dipertimbangkan bahwa yang dihukum ialah pihak yang memberi bukan yang diberi. Tujuannya memutus rantai kecurangan, walau terlihat tidak adil”, Saran Delmus.




Komentar