Close sidebar
Advertisement
Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional |
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar: Bahas Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Pemilu Kedepannya

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar: Bahas Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Pemilu Kedepannya

Oleh : Ahmad Syukri Intani


BUKITTINGGI, 11 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Royal Denai, Kota Bukittinggi, pada Senin (11/8/2025).

BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id- Ketua Bawaslu Sumbar Alni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan kedua sekaligus terakhir yang digelar Bawaslu Sumbar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Menurutnya, kegiatan penguatan kelembagaan menjadi prioritas utama Bawaslu Sumbar.

Alni juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu di Sumatera Barat karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara itu sendiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Totok Hariyono, yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat membawa semangat perjuangan bagi semua penyelenggara pemilu. “Semoga kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang lebih baik bagi pemilu di Indonesia ke depannya,” ujarnya.

KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Dalam penyampaian materi, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan bahwa putusan MK 135 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah karena pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak sebelumnya dinilai kurang efektif. Ia menyebut, putusan tersebut menimbulkan banyak komplikasi, termasuk pro dan kontra terhadap Pasal 22E UUD 1945.

Masalah yang muncul antara lain perpanjangan masa jabatan DPRD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sementara kepala daerah yang diganti oleh penjabat (Pj) diatur dalam peraturan daerah, sedangkan perpanjangan masa jabatan DPRD tidak memiliki landasan aturan.

Giri menyampaikan beberapa opsi yang sedang dibahas terkait komplikasi tersebut, antara lain:

•Kepala daerah dijabat oleh Pj.
•Kepala daerah tidak diperpanjang, tetapi dijabat oleh Pj, sedangkan DPRD dikosongkan selama dua tahun — opsi ini dinilai melanggar UUD.
•Modifikasi putusan MK 135, yakni kepala daerah dijabat Pj, sementara pemilu DPRD dilaksanakan pada 2029 secara tertutup.
•Tidak melaksanakan putusan karena dianggap bertentangan dengan UUD.
“Namun, beberapa opsi terkesan terlalu ekstrem. Karena itu, kami di DPR masih perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait putusan MK ini,” tegasnya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *