Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar: Bahas Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Pemilu Kedepannya

Penguatan Kelembagaan Bawaslu Sumbar: Bahas Dampak Putusan MK 135 dan Tantangan Pemilu Kedepannya

Oleh : Ahmad Syukri Intani


BUKITTINGGI, 11 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Royal Denai, Kota Bukittinggi, pada Senin (11/8/2025).

BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id- Ketua Bawaslu Sumbar Alni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan kedua sekaligus terakhir yang digelar Bawaslu Sumbar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Menurutnya, kegiatan penguatan kelembagaan menjadi prioritas utama Bawaslu Sumbar.

Alni juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu di Sumatera Barat karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara itu sendiri.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Totok Hariyono, yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat membawa semangat perjuangan bagi semua penyelenggara pemilu. “Semoga kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang lebih baik bagi pemilu di Indonesia ke depannya,” ujarnya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Dalam penyampaian materi, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan bahwa putusan MK 135 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah karena pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak sebelumnya dinilai kurang efektif. Ia menyebut, putusan tersebut menimbulkan banyak komplikasi, termasuk pro dan kontra terhadap Pasal 22E UUD 1945.

Masalah yang muncul antara lain perpanjangan masa jabatan DPRD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sementara kepala daerah yang diganti oleh penjabat (Pj) diatur dalam peraturan daerah, sedangkan perpanjangan masa jabatan DPRD tidak memiliki landasan aturan.

Giri menyampaikan beberapa opsi yang sedang dibahas terkait komplikasi tersebut, antara lain:

•Kepala daerah dijabat oleh Pj.
•Kepala daerah tidak diperpanjang, tetapi dijabat oleh Pj, sedangkan DPRD dikosongkan selama dua tahun — opsi ini dinilai melanggar UUD.
•Modifikasi putusan MK 135, yakni kepala daerah dijabat Pj, sementara pemilu DPRD dilaksanakan pada 2029 secara tertutup.
•Tidak melaksanakan putusan karena dianggap bertentangan dengan UUD.
“Namun, beberapa opsi terkesan terlalu ekstrem. Karena itu, kami di DPR masih perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait putusan MK ini,” tegasnya.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *