Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Bawaslu Bukittinggi Nilai Pemisahan Pemilu Strategis Tingkatkan Profesionalitas Penyelenggara

Bawaslu Bukittinggi Nilai Pemisahan Pemilu Strategis Tingkatkan Profesionalitas Penyelenggara

Oleh : Ahmad Syukri Intani


BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Rocky, Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/8/2025).

Agenda ini membahas dinamika dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, dalam sambutannya menilai putusan tersebut menimbulkan perdebatan.

“Putusan ini seakan-akan menjadikan MK sebagai pembuat Undang-Undang Dasar, padahal tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membuatnya,” ujarnya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Ruzi menambahkan, meskipun ada pihak yang mendukung dan menolak, Bawaslu Bukittinggi cenderung menyetujui pemisahan jadwal pemilu.

“Pemilu serentak dalam satu tahun membuat persiapan tergesa-gesa karena waktu terbatas. Dengan dipisah, penyelenggara punya jeda waktu untuk mempersiapkan proses lebih matang,” katanya.

Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Johni dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya menimbulkan banyak masalah.

“Kami menyambut positif Putusan MK 135 karena dapat mengurangi beban logistik dan teknis, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemilu lokal,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas yang turut hadir dan sekaligus sebagai pemateri ,menegaskan bahwa putusan MK ini mengisyaratkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

“Selama ini Komisi II hanya mengevaluasi pemilu lima kotak, tidak pernah membahas pemisahan. Memang putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi perlu diingat UUD Pasal 22E ayat (1) dan (2) mengatur pemilu lima tahunan dan DPRD tetap masuk dalam rezim pemilu,” jelasnya.

Giri menambahkan, secara statistik, hanya 52 persen putusan MK yang dapat ditindaklanjuti.

Turut hadir sebagai pemateri, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati. Ia menilai pasca Putusan MK 135, situasi politik masih penuh ketidakpastian.

“Saya mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal implementasi putusan ini. Jangan diserahkan kepada Baleg, agar kepentingan politik bisa diminimalisir,” tegas Neni.

Ia juga mengkritik kualitas kepemimpinan hasil pemilu dan pilkada yang menurutnya, sering mengabaikan suara rakyat.

Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global

“Putusan ini berpotensi memperkuat oligarki. Anggota DPR RI terpilih bisa saja mundur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Biaya politik juga akan meningkat karena sistem tandem hilang,” tambahnya.

Berdasarkan analisis sentimen publik, 40 persen masyarakat setuju dengan Putusan MK 135, 35 persen menolak, dan 25 persen bersikap netral atau kritis.

Sebagai penutup, Neni memberikan dua rekomendasi bagi Bawaslu: mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *