Oleh : Ahmad Syukri Intani
BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Rocky, Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/8/2025).
Agenda ini membahas dinamika dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, dalam sambutannya menilai putusan tersebut menimbulkan perdebatan.
“Putusan ini seakan-akan menjadikan MK sebagai pembuat Undang-Undang Dasar, padahal tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membuatnya,” ujarnya.
Ruzi menambahkan, meskipun ada pihak yang mendukung dan menolak, Bawaslu Bukittinggi cenderung menyetujui pemisahan jadwal pemilu.
“Pemilu serentak dalam satu tahun membuat persiapan tergesa-gesa karena waktu terbatas. Dengan dipisah, penyelenggara punya jeda waktu untuk mempersiapkan proses lebih matang,” katanya.
Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Johni dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya menimbulkan banyak masalah.
“Kami menyambut positif Putusan MK 135 karena dapat mengurangi beban logistik dan teknis, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemilu lokal,” ucapnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas yang turut hadir dan sekaligus sebagai pemateri ,menegaskan bahwa putusan MK ini mengisyaratkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.
“Selama ini Komisi II hanya mengevaluasi pemilu lima kotak, tidak pernah membahas pemisahan. Memang putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi perlu diingat UUD Pasal 22E ayat (1) dan (2) mengatur pemilu lima tahunan dan DPRD tetap masuk dalam rezim pemilu,” jelasnya.

Giri menambahkan, secara statistik, hanya 52 persen putusan MK yang dapat ditindaklanjuti.
Turut hadir sebagai pemateri, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati. Ia menilai pasca Putusan MK 135, situasi politik masih penuh ketidakpastian.
“Saya mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal implementasi putusan ini. Jangan diserahkan kepada Baleg, agar kepentingan politik bisa diminimalisir,” tegas Neni.
Ia juga mengkritik kualitas kepemimpinan hasil pemilu dan pilkada yang menurutnya, sering mengabaikan suara rakyat.
“Putusan ini berpotensi memperkuat oligarki. Anggota DPR RI terpilih bisa saja mundur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Biaya politik juga akan meningkat karena sistem tandem hilang,” tambahnya.
Berdasarkan analisis sentimen publik, 40 persen masyarakat setuju dengan Putusan MK 135, 35 persen menolak, dan 25 persen bersikap netral atau kritis.
Sebagai penutup, Neni memberikan dua rekomendasi bagi Bawaslu: mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
(*)




Komentar