Close sidebar
Advertisement
Gerakan Mengajar Desa Kota Padang Bangun Kolaborasi Pendidikan Melalui Program Inspirasi Desa Batch III | Aksi Main Hakim Sendiri terhadap Terduga Pencuri Ayam di Tabanan Picu Perdebatan Publik soal Ketimpangan Hukum | Catatan Hitam Pendidikan Kota Padang: Ketika Sekolah Bukan lagi Tempat Safe Space Bagi Anak | KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik | Fikri Lafendra Siap Maju sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kota Bukittinggi, Usung Semangat Persatuan dan Gotong Royong | Dari Pulau Karam untuk Masa Depan Pesisir: Conservation Camp 2026 Dorong Restorasi Mangrove Mandeh | Menyibak Jejak “Perdamaian Koto Piliang”: Penemuan Situs Medan Nan Bapaneh di Nagari Simawang | Mahasiswa Ilmu Sejarah Unand Gelar Pameran Visualisasi Sejarah Berbasis Media Kreatif | Haul ke-56 Bung Karno di Padang Jadi Ruang Refleksi Lintas Organisasi Kepemudaan, Teguhkan Semangat Gotong Royong dan Keberpihakan kepada Rakyat | HMI Cabang Padang: Dinamika Yang Tak Kunjung Usai | Membaca Warisan Budaya dari Desa Hangping | GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional |
Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Bawaslu Bukittinggi Nilai Pemisahan Pemilu Strategis Tingkatkan Profesionalitas Penyelenggara

Bawaslu Bukittinggi Nilai Pemisahan Pemilu Strategis Tingkatkan Profesionalitas Penyelenggara

Oleh : Ahmad Syukri Intani


BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bukittinggi menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Rocky, Kota Bukittinggi Provinsi Sumatra Barat (Sumbar), Senin (11/8/2025).

Agenda ini membahas dinamika dan dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi, Ruzi Haryadi, dalam sambutannya menilai putusan tersebut menimbulkan perdebatan.

“Putusan ini seakan-akan menjadikan MK sebagai pembuat Undang-Undang Dasar, padahal tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membuatnya,” ujarnya.

KPU Kabupaten Padang Pariaman Luncurkan RANGKIANG DATA, Perkuat Tata Kelola Data dan Keterbukaan Informasi Publik

Ruzi menambahkan, meskipun ada pihak yang mendukung dan menolak, Bawaslu Bukittinggi cenderung menyetujui pemisahan jadwal pemilu.

“Pemilu serentak dalam satu tahun membuat persiapan tergesa-gesa karena waktu terbatas. Dengan dipisah, penyelenggara punya jeda waktu untuk mempersiapkan proses lebih matang,” katanya.

Staf Ahli Wali Kota Bukittinggi, Johni dalam sambutannya mengungkapkan bahwa pelaksanaan pemilu serentak sebelumnya menimbulkan banyak masalah.

“Kami menyambut positif Putusan MK 135 karena dapat mengurangi beban logistik dan teknis, sekaligus memperkuat akuntabilitas pemilu lokal,” ucapnya.

Sementara itu, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas yang turut hadir dan sekaligus sebagai pemateri ,menegaskan bahwa putusan MK ini mengisyaratkan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

“Selama ini Komisi II hanya mengevaluasi pemilu lima kotak, tidak pernah membahas pemisahan. Memang putusan MK bersifat final dan mengikat, tetapi perlu diingat UUD Pasal 22E ayat (1) dan (2) mengatur pemilu lima tahunan dan DPRD tetap masuk dalam rezim pemilu,” jelasnya.

Giri menambahkan, secara statistik, hanya 52 persen putusan MK yang dapat ditindaklanjuti.

Turut hadir sebagai pemateri, Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Neni Nurhayati. Ia menilai pasca Putusan MK 135, situasi politik masih penuh ketidakpastian.

“Saya mengusulkan pembentukan panitia khusus untuk mengawal implementasi putusan ini. Jangan diserahkan kepada Baleg, agar kepentingan politik bisa diminimalisir,” tegas Neni.

Ia juga mengkritik kualitas kepemimpinan hasil pemilu dan pilkada yang menurutnya, sering mengabaikan suara rakyat.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

“Putusan ini berpotensi memperkuat oligarki. Anggota DPR RI terpilih bisa saja mundur untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Biaya politik juga akan meningkat karena sistem tandem hilang,” tambahnya.

Berdasarkan analisis sentimen publik, 40 persen masyarakat setuju dengan Putusan MK 135, 35 persen menolak, dan 25 persen bersikap netral atau kritis.

Sebagai penutup, Neni memberikan dua rekomendasi bagi Bawaslu: mengevaluasi kinerja Sentra Gakkumdu dan meningkatkan kapasitas kelembagaan.
(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *