Solok, Sumatra Barat – 8 Juli 2025 Sebuah kecelakaan lalu lintas yang memakan korban jiwa terjadi di Simpang Lima, Kelurahan Laing, Kecamatan Tanjung Harapan, Kota Solok, pada Selasa siang sekitar pukul 13.00 WIB. Kecelakaan ini melibatkan tiga kendaraan: mobil pribadi, mobil pemadam kebakaran, dan sepeda motor. Satu orang meninggal dunia, sementara sepuluh lainnya mengalami luka-luka.
Menurut laporan dari Kasat Lantas Polres Solok Kota, IPTU Akbar Kharisma T, kejadian bermula saat sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi B 1070 PZA yang dikemudikan oleh D (46 tahun) melaju dari arah Lingkar Bandar Pandung menuju Laing. Di saat bersamaan, datang mobil dinas pemadam kebakaran (Damkar) Kabupaten Solok, sebuah truk Hino dengan nomor polisi BA 9609 HK, yang dikemudikan oleh H.P (31 tahun), dari arah Tembok menuju Paninjauan.
Mobil Damkar saat itu sedang dalam perjalanan untuk memadamkan kebakaran. Ketika Avanza sampai di persimpangan, pengemudi sempat melambat karena mendengar suara sirene Damkar. Namun, tiba-tiba mobil tersebut melaju kembali dan langsung bertabrakan dengan mobil Damkar.
Akibat dari tabrakan tersebut, mobil Damkar kehilangan kendali, oleng ke kanan, dan menabrak sepeda motor Honda Scoopy BA 3089 PL yang dikendarai oleh S.Y(19 tahun), serta seorang pejalan kaki bernama N (59 tahun) yang sedang berada di dekat pom bensin mini.
Kondisi N sangat parah. Ia mengalami put*s kaki kanan dan dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Tentara (RST) Solok.
Sementara itu, pengemudi mobil Avanza, D, bersama satu penumpangnya S (64 tahun), mengalami luka-luka dan dirawat di RST Solok. Pengemudi dan tujuh penumpang mobil Damkar, serta pengendara sepeda motor, turut mengalami luka-luka dan dilarikan ke RSU M. Natsir Solok untuk mendapat perawatan lebih lanjut.
Menurut data kepolisian, pengemudi mobil Damkar, H.P, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal yang sama juga berlaku untuk pengendara motor S.Y. Sementara D memiliki SIM A.
“Saat itu mobil Avanza sudah memperlambat laju kendaraan karena mendengar suara sirene. Tapi tiba-tiba mobil itu maju lagi dan langsung tertabrak mobil Damkar,” kata salah satu saksi di lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, kerugian materiil akibat kejadian ini diperkirakan mencapai Rp50 juta. Polisi juga telah mengamankan ketiga kendaraan yang terlibat sebagai barang bukti.
Kecelakaan ini kini ditangani oleh Satlantas Polres Solok Kota dengan dasar laporan polisiLP/A/32/VII/2025/SPKT.SATLANTAS/RESSOLOKKOTA/POLDASUMBAR. Pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Polisi telah mengambil beberapa langkah awal, seperti mendatangi tempat kejadian, memotret lokasi dan korban, mencatat saksi-saksi, serta mengamankan barang bukti.
Kecelakaan ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak untuk lebih waspada di jalan raya, terlebih saat menghadapi kendaraan darurat seperti mobil pemadam kebakaran. Peristiwa ini juga menyoroti pentingnya kepatuhan terhadap aturan lalu lintas, termasuk kewajiban memiliki SIM bagi pengemudi.




Komentar