Close sidebar
Advertisement
GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi! | Vasco Ruseimy Kecelakaan di Jalur Solsel–Padang, Sempat Rasakan Situasi “Dekat dengan Maut” | Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang | Gelar Sarjana Jadi “Beban”? Ribuan Lulusan di Sumbar Terjebak Pengangguran, Ada Apa? | Rem Blong, Truk Muatan Hantam Tiga Mobil di Jalur Penurunan Padang Besi | Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD |
Kampus Nasional Politik
Beranda / Politik / Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Picu Perdebatan Publik

Mahasiswi ITB Jadi Tersangka Usai Unggah Meme Prabowo-Jokowi, Picu Perdebatan Publik

Bandung – Seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri usai mengunggah meme bergambar Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo dalam pose yang dianggap tidak pantas. Tindakan itu dinilai melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sehingga SSS pun ditahan di Rutan Bareskrim.

“Yang bersangkutan telah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Penyelidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman motif dari unggahan tersebut,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi Adrimulan Chaniago, kepada media.

SSS diketahui merupakan mahasiswa aktif dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Ia dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Dengan pasal ini, SSS terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp12 miliar.

Respons publik pun terpecah. Kepala Kantor Komunikasi Presiden (PCO), Hasan Nasbi, menyampaikan agar pendekatan terhadap kasus ini mempertimbangkan aspek pembinaan. “Saya menyarankan agar anak ini dibina saja. Jangan langsung dihukum. Anak muda memang kritis, dan kampus adalah tempat kebebasan berpikir,” ujarnya.

Namun, sejumlah relawan pro pemerintah seperti Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) dan Projo justru menilai penindakan ini sudah tepat.

GMNI Sijunjung: Ada Upaya Membonceng Nama Organisasi untuk Mendukung Polisi!

“Ini bukan soal kebebasan berekspresi. Ini soal etika dan penghinaan terhadap simbol negara,” ujar salah satu pengurus Bara JP yang enggan disebut namanya.

Dari pihak kampus, Wakil Rektor ITB Bidang Komunikasi, Kemitraan, dan Kealumnian, Andryanto Rikrik Kusmara, menyatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan keluarga SSS.

“Kami siap membina dan memberikan pendampingan. Saat ini, kami mengedepankan penyelesaian yang baik bagi mahasiswa kami,” tuturnya.

Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) juga menyuarakan pembelaan.

“Kebebasan berekspresi harus dijamin. Kami menilai tindakan ini tidak seharusnya berujung kriminalisasi,” ujar Ketua KM ITB dalam konferensi pers.

Perkuat Akar Rumput, GMNI UNP Cetak Generasi Pejuang Pemikir Baru di Kota Padang

Seraya menambahkan bahwa mereka telah mendampingi proses hukum SSS sejak awal Maret 2025.

Peristiwa ini menjadi pemantik diskusi nasional soal batas antara ekspresi digital dan norma hukum. Banyak pihak berharap kasus ini tidak hanya menjadi preseden hukum, tetapi juga menjadi refleksi terhadap bagaimana negara bersikap terhadap suara-suara kritis, khususnya dari kalangan muda dan intelektual kampus.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *