Kabupaten Agam, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) perlu melakukan reposisi peran dalam sistem pengawasan pemilu pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 135/PUU-XXII/2024. Dari yang selama ini berperan sebagai penegak hukum elektoral, Bawaslu harus bertransformasi menjadi fasilitator pengawasan partisipatif berbasis komunitas.
Andri Rusta, dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, menyampaikan analisis mendalam tentang perubahan peran Bawaslu dalam kegiatan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu” di Kabupaten Agam. Menurutnya, pemisahan pemilu nasional dan lokal mulai 2029 memberikan peluang besar bagi penguatan fungsi pengawasan.
Andri Rusta menjelaskan latar belakang putusan MK yang memisahkan pemilu dengan jeda 2-2,5 tahun. “Sistem Pemilu Serentak ‘5 Kotak’ (2019 & 2024) menimbulkan beban kerja ekstrem, kelelahan, bahkan korban jiwa pada penyelenggara,” ungkap Andri menggambarkan problematika sistem serentak, Dalam presentasi materinya.
Esensi putusan MK adalah mulai 2029, Pemilu Nasional (Presiden/Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI) dan Pemilu Daerah (DPRD Provinsi/Kab/Kota, Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Walikota) dilaksanakan terpisah. “Pilkada kini di bawah rezim Pemilu, bukan Pemda,” tambah andri.
Tujuan putusan ini adalah meminimalkan beban kerja penyelenggara, meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu, menghindari kejenuhan pemilih dan meningkatkan kualitas partisipasi, memperkuat isu pembangunan daerah, serta memperkuat sistem presidensial.
Dalam aspek kelembagaan Bawaslu, Andri Rusta melihat peluang besar untuk optimalisasi. “Bawaslu mendapat peluang optimalisasi beban kerja dan efisiensi. Pengawasan menjadi lebih terfokus dan mendalam dengan alokasi SDM dan finansial lebih strategis,” jelasnya.
Pemisahan pemilu memungkinkan minimalisasi beban kerja pengawas ad hoc, pengawasan lebih terfokus dan mendalam, serta alokasi SDM dan finansial yang lebih strategis. Hal ini akan berdampak pada peningkatan kualitas pengawasan secara keseluruhan.
“Penyelarasan tahapan pengawasan dengan dua siklus pemilu, pola rekrutmen Panwaslu yang ideal (terpisah/fleksibel), pengembangan keahlian khusus (nasional vs. lokal), pemanfaatan teknologi untuk pengawasan (disinformasi, kampanye medsos, pelaporan digital),” rinci Andri mengenai adaptasi struktur dan prosedur yang diperlukan.
Dalam fungsi penegakan hukum, Andri Rusta melihat potensi penguatan yang signifikan. “Bawaslu lebih konsentrasi pada penegakan hukum dan penyelesaian sengketa, peningkatan kapasitas investigasi dan penanganan kasus,” ungkapnya.
Sentra Gakkumdu (Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) yang melibatkan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan menjadi vital untuk penegakan hukum terpadu. “Putusan Bawaslu lebih berkualitas dan tepat waktu (kurangi ‘impitan tahapan’), peningkatan kepercayaan publik terhadap integritas pemilu,” tambahnya.
Meski demikian, tantangan dalam penanganan pelanggaran tetap ada. Prosedur yang kompleks, keterbatasan sumber daya (personel, anggaran), tekanan politik, dan kesulitan pengumpulan bukti masih menjadi hambatan yang harus diatasi.
Andri Rusta menekankan perlunya transformasi peran Bawaslu dari reaktif menjadi proaktif dan strategis. “Dari pengawas teknis ke advokat reformasi regulasi, wujudkan demokrasi yang bermakna, bukan sekadar prosedural,” katanya mengenai perluasan peran yang diperlukan.
Pergeseran peran yang dimaksud adalah dari penegak hukum elektoral menjadi fasilitator pengawasan partisipatif, dari pendekatan top-down menjadi ko-kreatif berbasis komunitas, dan dari fokus internal menjadi melibatkan publik dan komunitas digital.
Berdasarkan Perbawaslu No. 2 Tahun 2023, Andri Rusta menguraikan program utama pengawasan partisipatif yang meliputi Pendidikan Pengawas Partisipatif, Forum Warga, Pojok Pengawasan, Kampung Pengawasan, Komunitas Digital, dan Kerja Sama Perguruan Tinggi.
“Pemilih pemula, perempuan, disabilitas, tokoh agama, mahasiswa, komunitas adat” menjadi target peserta program ini. Bentuk kegiatannya meliputi diskusi publik, kampanye kesadaran, pelaporan pelanggaran, edukasi digital, dan konsolidasi jejaring pengawas akar rumput.
Andri mengidentifikasi tantangan utama yang dihadapi Bawaslu ke depan. “Harmonisasi regulasi internal Bawaslu dengan UU baru, manajemen SDM dan anggaran untuk dua siklus terpisah, menjaga independensi dan akuntabilitas (isu Pj. Kepala Daerah), penanganan hoaks dan disinformasi, kesenjangan pengaturan fungsi divisi internal,” rinciannya.
Di sisi lain, terbuka peluang strategis untuk peningkatan kapasitas dan profesionalisme pengawas, pengembangan keahlian spesifik (nasional vs. lokal), inovasi metode pengawasan berbasis teknologi, memperkuat kepercayaan masyarakat, dan peningkatan kualitas partisipasi masyarakat.
Andri Rusta menyoroti pentingnya pendidikan pemilih dalam menghadapi sistem baru. “Hanya 37% pemilih pahami fungsi lembaga negara (LSI, 2024),” katanya mengutip data survei.
Tujuan pendidikan pemilih adalah meningkatkan partisipasi sadar dan cerdas, membangun literasi politik dan kesadaran kritis, mengurangi politik uang dan konflik, serta memperkuat sistem demokrasi substantif.
“Rendahnya literasi politik dan apatisme, pengaruh sosial ekonomi dan politik uang, ketergantungan pada keluarga/lingkungan sosial, demokrasi cacat dan personifikasi kekuasaan” menjadi tantangan yang harus diatasi melalui pendekatan holistik dan berkelanjutan.
Andri Rusta merekomendasikan beberapa langkah strategis. Untuk reformasi struktural dan regulasi diperlukan peningkatan efisiensi teknologi dan penataan celah regulasi politik uang. Pengawasan partisipatif berbasis komunitas dapat dilakukan melalui Kampung Pengawasan, Komunitas Digital, kolaborasi kampus dan CSO, serta kanal pelaporan online.
“Pendidikan demokrasi kontekstual dan berkelanjutan harus menyasar kelompok rentan dan pemula, literasi kritis melalui kurikulum dan komunitas,” katanya. Pendekatan adaptif lokal juga diperlukan agar responsif pada konteks adat dan Daerah Otonom Baru (DOB).
“Investasi dan pemanfaatan teknologi digital (pelaporan canggih, deteksi disinformasi), penguatan koordinasi dan sinergi (KPU, Gakkumdu, APH), reformasi internal kelembagaan (penataan fungsi divisi, beban kerja), fokus pada pencegahan pelanggaran” menjadi rekomendasi internal yang harus dilakukan Bawaslu.
Dengan transformasi ini, Bawaslu diharapkan mampu memobilisasi publik, mengadaptasi teknologi, dan memastikan semua suara turut menjaga demokrasi Indonesia ke depan.




Komentar