Di Indonesia, fakta sering kalah cepat dari kehebohan. Sebelum informasi dipastikan benar, buzzer sudah lebih dulu membentuk opini yang sulit diluruskan. Media sosial yang seharusnya tempat penyebaran informasi berubah menjadi ajang propaganda. Komunikasi politik pun kehilangan jiwanya: bukan lagi tentang ide dan nilai, melainkan hanya menjadi persaingan citra dan penyebaran kebencian.
Fenomena buzzer politik menjadi wajah baru politik digital Indonesia pasca-Reformasi. Jika sebelumnya media dikontrol oleh kekuasaan, kini kekuasaan yang mengendalikan algoritma digital. Jutaan masyarakat menjadi “penonton aktif” yang tanpa sadar ikut membantu menyebarkan pesan politik yang dirancang secara sistematis.inilah politik pasca-kebenaran, di mana emosi lebih dominan daripada rasionalitas.
Istilah “buzzer politik” mulai dikenal luas menjelang Pemilu 2014 dan semakin populer saat Pemilu 2019. Mereka adalah aktor digital, baik individu maupun kelompok, yang dibayar untuk membentuk opini publik, memperkuat citra, atau menjatuhkan lawan politik secara sistematis.
Riset dari Indonesian Center for Digital Society (CITISEE UGM, 2021) menunjukkan bahwa lebih dari 40% percakapan politik di Twitter menjelang Pemilu 2019 dilakukan oleh akun otomatis (bot) dan jaringan buzzer politik. Hal ini diperkuat oleh laporan Majalah Tempo (2020) yang mengungkap struktur jaringan buzzer yang bekerja secara sistematis di bawah kendali tim politik dan lembaga komunikasi publik.
Yang berbahaya, pesan-pesan yang disebarkan tidak hanya berisi informasi kampanye, melainkan propaganda emosional yang sengaja dibuat untuk memicu reaksi cepat seperti kemarahan, kebencian, atau loyalitas buta. Akibatnya, ruang publik yang semestinya menjadi tempat bertukar ide justru berubah menjadi lingkungan yang penuh disinfomasi.
“Politik kehilangan akal sehat ketika opini publik dibentuk bukan oleh argumen, melainkan oleh algoritma.”
Kehadiran buzzer tidak hanya membuat batas antara fakta dan opini, tetapi juga memperparah perpecahan politik. Masyarakat terbelah menjadi kubu “pro” dan “kontra” tanpa benar-benar mengerti isu yang dibahas.
Menurut Burhanuddin Muhtadi (2019), polarisasi di Indonesia bersifat “afektif” yang didasarkan pada perasaan suka dan benci, bukan karena perbedaan ideologi yang substansial. Polarisasi seperti ini mudah dimanfaatkan buzzer; cukup dengan satu narasi provokatif, ribuan akun bisa digerakkan untuk memperkuat emosi bersama.
Polarisasi ini membuat rasionalitas publik hilang. Dalam kondisi seperti ini, komunikasi politik bukan lagi sebagai penghubung gagasan, melainkan menjadi penghalang antar masyarakat. Perbedaan pendapat bukan dianggap hal wajar, justru dianggap sebagai pengkhianatan. Itulah saat ketika demokrasi kehilangan maknanya.
Etika komunikasi politik seharusnya didasarkan pada kejujuran, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap kebenaran. Namun, dalam dunia buzzer, nilai-nilai itu hilang. Yang terpenting bukan lagi kejujuran, tapi kemampuan menciptakan framing; bukan ketepatan fakta, tapi seberapa cepat informasi menyebar.
Studi LIPI (2020) menyebut bahwa kehadiran buzzer berbayar dapat memperburuk kualitas demokrasi digital di Indonesia. Disinformasi yang mereka sebarkan membuat masyarakat sulit membedakan fakta dan propaganda, sementara elit politik mendapat keuntungan dari kekacauan opini publik.
Dalam logika buzzer, kebohongan bukan dianggap kesalahan selama efektif membentuk persepsi publik. Ketika kebohongan jadi strategi yang diterima, maka etika komunikasi politik telah runtuh dan demokrasi kehilangan landasan moralnya.
“Politik tanpa etika hanya melahirkan penguasa tanpa tanggung jawab dan rakyat tanpa arah.”
Masalah buzzer politik tidak cukup diatasi hanya dengan memblokir akun atau membuat aturan baru. Masalah utamanya adalah rendahnya literasi politik dan digital masyarakat serta kurangnya tanggung jawab moral dari elit politik.
Pertama, perlu ada regulasi yang mewajibkan transparansi dalam komunikasi politik digital. Semua konten politik berbayar di media sosial harus jelas sumber dana dan afiliasinya, seperti aturan Political Ads Transparency di Uni Eropa.
Kedua, pendidikan literasi digital harus diperkuat agar masyarakat bisa membedakan opini asli dan narasi yang manipulatif.
Ketiga, elit politik harus mengembalikan etika dalam komunikasi. Demokrasi bukan hanya soal memenangkan pemilu, tetapi juga menjaga kepercayaan publik. Tanpa kepercayaan, demokrasi hanya menjadi prosedur yang dikendalikan buzzer, bukan oleh rakyat yang sadar.
Gerakan Reformasi 1998 sempat memberi harapan bahwa demokrasi akan menjadi ruang dialog yang sehat. Namun, 20 tahun kemudian, harapan itu mulai pudar karena buruknya komunikasi politik digital yang tidak bermoral. Sekarang, tugas utama kita bukan hanya melawan buzzer, tetapi juga mengembalikan akal sehat politik dan etika dalam berkomunikasi di ruang publik. Tanpa etika, demokrasi hanya menjadi pertunjukan yang bising tetapi kehilangan makna.




Komentar