Padang, sumbar.ngerti.id – Salah satu narasumber penanggap dalam Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Tata Kelola Organisasi Pengawas Pemilu yang digelar Bawaslu RI di Universitas Andalas(7/10/2025), Rodi Chandra, mengemukakan pandangan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135 yang memisahkan pelaksanaan pemilu nasional dan pemilihan kepala daerah.
Dalam wawancara bersama Sumbar.Ngerti.id, Rodi menilai pemisahan tersebut justru berpotensi menimbulkan dampak sosial-politik yang kompleks, termasuk munculnya praktik premanisme politik di daerah.
“Pemisahan pemilu nasional dan daerah akan menciptakan tekanan politik di tingkat lokal. Kepala daerah bisa menghadapi tekanan dari elit nasional ketika pemilu nasional berlangsung, begitu juga sebaliknya. Ini bisa memunculkan ruang baru bagi premanisme politik,” ujarnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut juga dikhawatirkan memperberat beban kerja penyelenggara pemilu di tingkat bawah dan mengurangi partisipasi masyarakat.
“Kalau pemilu dipisah, maka siklus kerja KPU dan Bawaslu di daerah jadi tumpang tindih. Setelah selesai pemilu nasional, mereka langsung dihadapkan dengan pilkada. Bukannya meringankan, justru akan menambah beban dan memperumit koordinasi di lapangan,” jelasnya.
Selain itu, Rodi menyoroti bahwa pemisahan waktu pelaksanaan pemilu bisa menurunkan minat masyarakat untuk ikut memilih, terutama di daerah.
“Ketika pemilu nasional sudah usai dan masyarakat merasa lelah politik, partisipasi pada pemilihan kepala daerah bisa menurun. Ini kemunduran dalam demokrasi kita,” katanya.
Ia menegaskan perlunya kajian ulang yang mendalam terhadap penerapan Putusan MK Nomor 135 tersebut. Menurutnya, sinkronisasi jadwal pemilu nasional dan daerah perlu tetap dijaga agar efisiensi dan semangat demokrasi tidak melemah.
“Sebelum diberlakukan secara penuh, sebaiknya dilakukan evaluasi akademik dan simulasi menyeluruh. Jangan sampai keputusan yang dimaksudkan untuk memperbaiki sistem justru menciptakan masalah baru di lapangan,” tutupnya.




Komentar