Padang, sumbar.ngerti.id – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Sumatera Barat menggelar diskusi publik bertajuk “Tim Reformasi Kepolisian: Gimmick atau Institusional?” di Kantor PBHI Sumbar, Selasa (16/9/2025). Sejumlah aktivis, akademisi, dan perwakilan organisasi masyarakat sipil hadir sebagai pembicara untuk mengkritisi urgensi dan efektivitas wacana pembentukan tim reformasi di tubuh kepolisian.
Akademisi Akademisi Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Andalas Hary Efendi Iskandar, menegaskan bahwa tuntutan reformasi kepolisian merupakan bagian dari amanat Reformasi 1998. Menurutnya, perubahan di tubuh Polri tidak boleh dipandang sebatas teknis, melainkan harus dijaga pengawalannya oleh masyarakat. “Polri adalah pelayan rakyat, bukan alat untuk menindas rakyat. Reformasi bertujuan mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian,” ujarnya.
Sementara itu, Ilhamdi Putra dari LBH Pers menyoroti lemahnya peran Kompolnas. Ia menilai secara konkret lembaga tersebut tidak memiliki daya ikat terhadap kepolisian. “Kalau Indonesia ingin menjadi negara maju, kepolisian sebaiknya berada di bawah kendali sipil sebagaimana di banyak negara lain. Reformasi ini tidak bisa dianggap selesai hanya dengan revisi undang-undang atau pergantian kapolri, tapi harus menyentuh aspek institusional,” jelasnya.
Pandangan kritis juga disampaikan Adrizal dari LBH Padang. Ia menilai kepolisian gagal mereformasi tubuhnya sendiri, terlihat dari praktik penangkapan sewenang-wenang dan kultur kekerasan yang masih kuat. “Pendanaan Polri tidak jelas diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002, sehingga berpotensi membuka ruang dana dari pihak swasta. Kepolisian masih sering dijadikan alat politik penguasa,” ungkapnya.
Dari perspektif lingkungan, Indah Suryani Azmi dari Walhi Sumbar mencatat adanya 1.131 kasus kekerasan oleh aparat kepolisian sepanjang 2014–2024. “Polisi yang seharusnya melindungi hak masyarakat justru sering menjadi pelaku pelanggaran. Bahkan kasus ‘polisi tembak polisi’ mengungkap adanya aliran dana Rp600 juta. Ketidaksetaraan perlakuan dalam penanganan kasus semakin menegaskan jauhnya Polri dari fungsi perlindungan,” katanya.
Isu perlindungan perempuan turut menjadi sorotan. Fitri Fidya dari Nurani Perempuan menilai kepolisian masih setengah hati menangani kasus kekerasan seksual. “Kami sering menjadi pihak yang dipakai untuk menyelesaikan kasus, sementara peran Polri belum maksimal. Reformasi sangat dibutuhkan dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua PBHI Sumbar, Fadil, menilai pembentukan tim reformasi kepolisian sejauh ini masih terkesan sebagai gimmick politik. “Sejauh mana tim ini akan bekerja bisa dilihat nanti, salah satunya dari persoalan pungutan liar dalam pembuatan SIM. Faktanya, masyarakat masih takut sekadar datang ke kantor polisi,” tuturnya.
Diskusi publik ini menegaskan bahwa reformasi kepolisian masih menjadi pekerjaan rumah besar. Para narasumber sepakat, tanpa komitmen serius dan keterlibatan masyarakat sipil, pembentukan tim reformasi dikhawatirkan hanya sebatas simbol tanpa perubahan nyata.




Komentar