Kontributor : Ahmad Maulana Zaim Mujaddid
Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gubernur Mahyeldi secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada Rabu, 25 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.
Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban ekonomi pasca pandemi dan inflasi yang masih terasa di tengah masyarakat. Dalam keputusan tersebut, Gubernur menimbang bahwa pertumbuhan ekonomi daerah perlu didukung oleh langkah-langkah konkret, salah satunya melalui penghapusan beban pajak tertunggak dan denda administratif sebagai insentif bagi wajib pajak.
Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, termasuk untuk masa pajak tahun berjalan, serta penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Namun, terdapat pengecualian, yaitu kendaraan bermotor yang belum dibalik nama dari pemilik sebelumnya, kendaraan baru yang belum dilakukan penyerahan atau pendaftaran pertama, dan kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat. Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, memberikan waktu lebih dari dua bulan bagi masyarakat untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda maupun tunggakan.
Keputusan ini dikeluarkan dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, keputusan ini telah disampaikan kepada pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.
Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Sumatera Barat, khususnya para pemilik kendaraan yang selama ini belum mampu membayar pajak karena keterbatasan ekonomi. Banyak dari mereka berharap kebijakan ini menjadi awal dari reformasi pelayanan pajak yang lebih inklusif dan ramah rakyat. Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Barat bersama unit Samsat di seluruh kabupaten/kota telah diminta untuk menyiapkan sistem pelayanan khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.Pemerintah berharap, melalui langkah ini, akan terjadi peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.
(Ahm/Mjd)




Komentar