Wartawan : Mutia Maharani
PESISIR SELATAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Saga Murni, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkokoh peran Bawaslu sebagai pilar demokrasi sekaligus menyosialisasikan informasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.
Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta perwakilan media yang sebelumnya diundang secara resmi oleh Bawaslu. Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan juga memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.

Moderator acara, Bambang Putra Niko, memandu jalannya diskusi yang menghadirkan empat narasumber utama.
Pemateri pertama, Gunawan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan, memaparkan implikasi putusan MK yang mengatur pemilu daerah dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional. Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada masa jabatan, penguatan badan adhoc, dua siklus kerja penyelenggara, serta penyesuaian koordinasi dan anggaran.
Pemateri kedua, Neni Nurhayati, Direktur Deep Indonesia, menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dilakukan secara inklusif. Ia menilai revisi UU Pemilu dan Pilkada mendesak dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi. Neni juga mengingatkan potensi persoalan yang timbul pasca putusan MK 135, seperti kerumitan bagi pemilih akibat banyaknya calon, beban kerja penyelenggara yang meningkat, rekrutmen partai yang tidak terkendali, hilangnya isu daerah, hingga potensi ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan daerah.
Pemateri ketiga, Beni Kharisma Arrasuli, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa Bawaslu adalah tonggak demokrasi. Menurutnya, jika Bawaslu dijadikan badan adhoc, jalannya pemilu akan terganggu. Namun, pasca putusan MK ini, akan ada angin segar bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Pemateri keempat, Andri Rusta, pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, menyoroti putusan MK 135 dari perspektif politik. Ia menilai, keputusan ini akan memunculkan pihak yang diuntungkan dan dirugikan, namun secara umum lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD berpotensi merugikan masyarakat karena menghilangkan hak memilih langsung pemimpin sesuai hati nurani. “Inilah yang coba dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu, sehingga harus diberantas secara tegas.
Ketua Panitia Kegiatan, Rinaldi, yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta memberi pemahaman yang komprehensif terkait dinamika pemilu ke depan.




Komentar