Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Bawaslu Pesisir Selatan Gelar Penguatan Kelembagaan Pasca Putusan MK 135/PUU-XXII/2024

Wartawan : Mutia Maharani

PESISIR SELATAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu di Hotel Saga Murni, Selasa (12/8/2025). Kegiatan ini bertujuan memperkokoh peran Bawaslu sebagai pilar demokrasi sekaligus menyosialisasikan informasi pasca Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Acara yang dibuka secara resmi oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Pesisir Selatan, Afriki Musmaidi, dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan organisasi mahasiswa, organisasi kemasyarakatan, partai politik, serta perwakilan media yang sebelumnya diundang secara resmi oleh Bawaslu. Kepala Badan Kesbangpol Pesisir Selatan juga memberikan sambutan dalam kesempatan tersebut.

Foto Bersama Bawaslu Pesisir Selatan bersama Forkopimda Pesisir Selatan dan Peserta Kegiatan (Dok. Wartawan/sumbar.ngerti.id)

Moderator acara, Bambang Putra Niko, memandu jalannya diskusi yang menghadirkan empat narasumber utama.

Pemateri pertama, Gunawan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik Kabupaten Pesisir Selatan, memaparkan implikasi putusan MK yang mengatur pemilu daerah dilaksanakan 2–2,5 tahun setelah pemilu nasional. Menurutnya, kebijakan ini berdampak pada masa jabatan, penguatan badan adhoc, dua siklus kerja penyelenggara, serta penyesuaian koordinasi dan anggaran.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Pemateri kedua, Neni Nurhayati, Direktur Deep Indonesia, menekankan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu harus dilakukan secara inklusif. Ia menilai revisi UU Pemilu dan Pilkada mendesak dilakukan demi menjaga kualitas demokrasi. Neni juga mengingatkan potensi persoalan yang timbul pasca putusan MK 135, seperti kerumitan bagi pemilih akibat banyaknya calon, beban kerja penyelenggara yang meningkat, rekrutmen partai yang tidak terkendali, hilangnya isu daerah, hingga potensi ketidakselarasan antara pemerintah pusat dan daerah.

Pemateri ketiga, Beni Kharisma Arrasuli, Pengajar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas, menegaskan bahwa Bawaslu adalah tonggak demokrasi. Menurutnya, jika Bawaslu dijadikan badan adhoc, jalannya pemilu akan terganggu. Namun, pasca putusan MK ini, akan ada angin segar bagi seluruh penyelenggara pemilu, baik KPU maupun Bawaslu.

Penyampaian Materi oleh Narasumber Andri Rusta Pengamat Politik Universitas Andalas (Dok. Wartawan/sumbar.ngerti.idl)

Pemateri keempat, Andri Rusta, pengamat politik dari Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Andalas, menyoroti putusan MK 135 dari perspektif politik. Ia menilai, keputusan ini akan memunculkan pihak yang diuntungkan dan dirugikan, namun secara umum lebih berpihak pada kepentingan masyarakat. Menurutnya, wacana pemilihan kepala daerah oleh anggota DPRD berpotensi merugikan masyarakat karena menghilangkan hak memilih langsung pemimpin sesuai hati nurani. “Inilah yang coba dihentikan oleh Mahkamah Konstitusi,” ujarnya. Ia juga mengingatkan bahwa praktik politik uang adalah kejahatan demokrasi yang dapat merusak legitimasi hasil pemilu, sehingga harus diberantas secara tegas.

Ketua Panitia Kegiatan, Rinaldi, yang juga Kepala Sekretariat Bawaslu Pesisir Selatan, menyampaikan harapannya agar kegiatan ini memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan serta memberi pemahaman yang komprehensif terkait dinamika pemilu ke depan.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *