Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bawaslu Payakumbuh Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bertema “ Kelembagaan Kuat, Demokrasi Bermartabat”

Bawaslu Payakumbuh Gelar Rakor Penguatan Kelembagaan Bertema “ Kelembagaan Kuat, Demokrasi Bermartabat”

Foto : Dok. Wartawan/sumbar.ngerti.id

PAYAKUMBUH, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Koordinasi bertema “Kelembagaan Kuat, Demokrasi Bermartabat”, dalam upaya memperkuat peran kelembagaan Bawaslu Kota Payakumbuh selaku lembaga  pengawasan pemilu. Acara yang digelar di Hotel Mangkuto Syariah, Payakumbuh pada Rabu (6/8/2025). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis demokrasi. 

Rakor tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Yose Hendra, Jurnalis asal Sumatera Barat ( Sumbar) yang menulis untuk Media Indonesia, Aidil Aulya, Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang, dan Abrar, Dosen Politik Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN IB Padang. Rakor diawali dengan pembukaan sekaligus pengenalan narasumber oleh moderator. 

Yose Hendra, selaku narasumber pertama menyampaikan “ Bahwa dengan adanya putusan MK 135/ PUU-XXII/2024, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berperan dalam menjalankan fungsi pengawasan, justru menjadi momen yang menguatkan peranan dan fungsi dari Bawaslu itu sendiri”.

Dalam hal penguatan kelembagaan, Bawaslu hendaklah harus menyiapkan diri dalam menyikapi putusan MK tersebut. Dapat melalui penguatan kapasitas dari SDM yang dimiliki oleh Bawaslu itu sendiri, menimbang secara kuantitas, minimnya jumlah SDM yang dimiliki oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas. 

Kemudian jika melihat putusan MK yang memberikan waktu pemisahan pemilihan dengan durasi waktu maksimal 2,5 tahun, akan memberikan keuntungan kepada Bawaslu. Akan tetapi, perlunya pemangkasan tahapan-tahapan yang dirasa terlalu panjang seperti pelaksanaan kampanye  yang dijadikan satu tahapan besar tanpa membedakan jenis jenis pelaksanaan kampanye yang ada.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Foto : Dok. Wartawan/sumbar.ngerti.id

Sementara itu, narasumber lainnya, Aidil Aulya, Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang. Ia memberikan pandangan dari kacamata hukum, terkait peran Bawaslu pada Pemilu mendatang 

 “Bahwa putusan yang ada itu memberikan ruang kepada Bawaslu memiliki peran yang jelas. Yang mana hasil kerja Bawaslu yang mulanya bersifat rekomendasi, menjadi sebuah putusan. Sehingga bukan KPU lagi yang memutuskan, tetapi KPU sebagai lembaga yang menjalankan putusan Bawaslu”. Ujarnya. 

Sehingga, hal ini menguatkan peran Bawaslu. Ini memberikan ruang bahwa keberadaan Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari subordinasi dari lembaga penyelenggara yang lain.

Akan tetapi, menurut dosen Fakultas Syariah UIN IB itu, yang menjadi permasalahan ialah hal yang bersifat putusan Bawaslu ini diluar pelanggaran pidana, dan akan menjadi permasalahan baru terkait posisi Bawaslu dalam menghadapi pelanggaran pidana menimbang adanya keberadaan Sentra Gakkumdu

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *