PAYAKUMBUH, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Payakumbuh menggelar Rapat Koordinasi bertema “Kelembagaan Kuat, Demokrasi Bermartabat”, dalam upaya memperkuat peran kelembagaan Bawaslu Kota Payakumbuh selaku lembaga pengawasan pemilu. Acara yang digelar di Hotel Mangkuto Syariah, Payakumbuh pada Rabu (6/8/2025). Rapat Koordinasi tersebut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan partai politik, tokoh masyarakat, akademisi, dan aktivis demokrasi.
Rakor tersebut menghadirkan sejumlah narasumber, mulai dari Yose Hendra, Jurnalis asal Sumatera Barat ( Sumbar) yang menulis untuk Media Indonesia, Aidil Aulya, Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang, dan Abrar, Dosen Politik Hukum Islam Fakultas Syari’ah UIN IB Padang. Rakor diawali dengan pembukaan sekaligus pengenalan narasumber oleh moderator.
Yose Hendra, selaku narasumber pertama menyampaikan “ Bahwa dengan adanya putusan MK 135/ PUU-XXII/2024, sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang berperan dalam menjalankan fungsi pengawasan, justru menjadi momen yang menguatkan peranan dan fungsi dari Bawaslu itu sendiri”.
Dalam hal penguatan kelembagaan, Bawaslu hendaklah harus menyiapkan diri dalam menyikapi putusan MK tersebut. Dapat melalui penguatan kapasitas dari SDM yang dimiliki oleh Bawaslu itu sendiri, menimbang secara kuantitas, minimnya jumlah SDM yang dimiliki oleh Bawaslu sebagai lembaga pengawas.
Kemudian jika melihat putusan MK yang memberikan waktu pemisahan pemilihan dengan durasi waktu maksimal 2,5 tahun, akan memberikan keuntungan kepada Bawaslu. Akan tetapi, perlunya pemangkasan tahapan-tahapan yang dirasa terlalu panjang seperti pelaksanaan kampanye yang dijadikan satu tahapan besar tanpa membedakan jenis jenis pelaksanaan kampanye yang ada.

Sementara itu, narasumber lainnya, Aidil Aulya, Dosen Fakultas Syariah UIN IB Padang. Ia memberikan pandangan dari kacamata hukum, terkait peran Bawaslu pada Pemilu mendatang
“Bahwa putusan yang ada itu memberikan ruang kepada Bawaslu memiliki peran yang jelas. Yang mana hasil kerja Bawaslu yang mulanya bersifat rekomendasi, menjadi sebuah putusan. Sehingga bukan KPU lagi yang memutuskan, tetapi KPU sebagai lembaga yang menjalankan putusan Bawaslu”. Ujarnya.
Sehingga, hal ini menguatkan peran Bawaslu. Ini memberikan ruang bahwa keberadaan Bawaslu bukan lagi sebagai bagian dari subordinasi dari lembaga penyelenggara yang lain.
Akan tetapi, menurut dosen Fakultas Syariah UIN IB itu, yang menjadi permasalahan ialah hal yang bersifat putusan Bawaslu ini diluar pelanggaran pidana, dan akan menjadi permasalahan baru terkait posisi Bawaslu dalam menghadapi pelanggaran pidana menimbang adanya keberadaan Sentra Gakkumdu




Komentar