Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Hukum Kebijakan Publik
Beranda / Pemerintahan / Kebijakan Publik / Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi, Bahas Arah Pemilu ke Depan Pascaputusan

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi, Bahas Arah Pemilu ke Depan Pascaputusan

Foto, Dokumentasi Kegiatan Sosialisasi Bawaslu Padang Pariaman, Bahas Arah Pemilu ke Depan Pascaputusan

Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi, Bahas Arah Pemilu ke Depan Pascaputusan

PADANG PARIAMAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan sosialisasi membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengawasan pemilu.

Kegiatan ini dilakukan karena putusan tersebut membawa perubahan besar dalam sistem pemilu di Indonesia.

Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, menjelaskan bahwa Putusan MK ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Menurutnya, ada hal-hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait putusan ini.

“Dengan lahirnya Putusan MK, menjadi dampak besar juga terhadap pengawasan Bawaslu. Tentu ada sosialisasi yang perlu gelar terkait dengan Putusan MK ini,” kata Azwar Mardin dalam wawancara langsung dengan sumbar.ngerti.id, Rabu (6/8/2025) siang.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.

Kata dia, ada jarak yang cukup panjang antara pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah.

Azwar mengatakan, situasi ini menimbulkan dilema bagi para penyelenggara pemilu. Namun, semua tergantung pada tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPR RI melalui Komisi II.

Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pemilu. Mereka adalah pemerintah daerah, lembaga-lembaga organisasi, partai politik, dan kelompok-kelompok masyarakat.

Tujuan utama sosialisasi adalah agar semua pihak memahami dampak Putusan MK terhadap Undang-Undang Pemilu. Saat ini, undang-undang yang masih berlaku adalah UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

“Kita berharap baik kita di Bawaslu, baik peserta dan stakeholder memahami dan mengetahui tentang apa dari dampak dengan adanya Putusan MK ini terhadap undang-undang pemilu yang sebelumnya,” ujar Azwar lagi.

Yang menjadi pertanyaan penting, lanjut dia ialah terkait kelembagaan Bawaslu yang akan terdampak oleh putusan ini.

“Apakah fungsi pengawasan juga akan berubah? Hal inilah yang perlu dibahas dalam kegiatan sosialisasi,” terangnya.

Sebagai lembaga vertikal, imbuh Azwar, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan mengikuti arahan dari Bawaslu RI. Sampai saat ini, menurutnya belum ada kesiapan hingga langkah-langkah khusus karena masih menunggu petunjuk dari pusat.

“Sampai hari ini kita belum menyiapkan langkah-langkah apapun karena kita masih menunggu dari Bawaslu RI,” kata Azwar.

Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan?

Dia menambahkan, kegiatan yang selalu diikuti pihaknya di tingkat provinsi masih membahas dampak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024. Belum ada persiapan khusus untuk menghadapi putusan MK tersebut.

Meski demikian, Azwar menegaskan bahwa Bawaslu kabupaten akan mengikuti semua arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bawaslu Pusat.

“Apapun yang namanya Undang-undang, putusan MK itu, tentu kita di Bawaslu kabupaten mengikuti apa yang menjadi arahan dan apa yang disebut kebijakan oleh Bawaslu Pusat,” pungkasnya.

Terakhir, kata Azwar, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilu Indonesia ke depan.
(*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *