Padang Panjang, sumbar.ngerti.id – Bawaslu Kota Padang Panjang menggandeng pemerintah kota melalui PPID Utama yang dikoordinasikan Dinas Kominfo dalam rangka menjaga konsistensi dan komitmen terhadap keterbukaan informasi publik, Rabu (9/9/2025).
Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, menuturkan, kolaborasi ini ditujukan untuk mengoptimalkan pelayanan informasi kepada masyarakat.
Sebagai lembaga publik, kata dia, Bawaslu menyadari bahwa kepercayaan masyarakat adalah modal sosial yang sangat berharga.
Kepercayaan tersebut, menurutnya, hanya dapat dibangun melalui praktik transparansi yang konsisten, jujur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Masyarakat berhak mengetahui bagaimana Bawaslu menjalankan tugasnya dalam mengawasi jalannya pemilu, menegakkan aturan, hingga menangani pelanggaran,” kata Hidayatul Fajri.
Di era digital saat ini, lanjut dia, keterbukaan informasi tidak sekadar penyediaan data atau dokumen, tetapi juga bagaimana informasi dapat diakses dengan mudah, cepat, dan sesuai kebutuhan publik.
Untuk mendukung hal tersebut, Bawaslu Kota Padang Panjang meluncurkan inovasi Smart Card Keterbukaan Informasi Publik (PPID) yang memuat kode QR menuju website PPID Bawaslu.
Inovasi ini diharapkan mempermudah masyarakat dalam mengakses berbagai informasi terkait kerja Bawaslu.
Lebih dari itu, keterbukaan informasi juga memiliki fungsi edukatif. Dengan informasi yang jelas, transparan, dan akurat, masyarakat dapat lebih memahami proses pemilu, mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu membedakan antara informasi yang benar dan menyesatkan.
Di tengah derasnya arus informasi digital yang rawan hoaks, Bawaslu ingin menjadi rujukan terpercaya bagi publik.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Padang Panjang, Ampera Salim, menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan hal yang tidak bisa ditawar.
“Modernisasi informasi memberikan keleluasaan bagi masyarakat untuk memperoleh informasi dengan mudah dan cepat. Karena itu, badan publik wajib membuka diri melalui PPID yang dapat diakses kapan saja dan di mana saja,” ujarnya.
Untuk memperkuat komitmen ini, Bawaslu telah berkoordinasi dengan PPID Utama Kota Padang Panjang. Ke depan, akan diagendakan penandatanganan MoU antara PPID Utama Kota Padang Panjang dengan Bawaslu Kota Padang Panjang.
Dengan demikian, keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban formal, melainkan bagian integral dari upaya memperkuat demokrasi.
Transparansi akan memperkokoh legitimasi Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu yang independen, adil, dan profesional.
Melalui inovasi, monitoring, dan evaluasi berkelanjutan, Bawaslu berkomitmen menghadirkan informasi yang terbuka, akurat, dan mudah diakses publik demi terwujudnya pemilu yang demokratis dan bermartabat.
(*)




Komentar