Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Bawaslu Kota Pariaman Siapkan Strategi Hadapi Pemisahan Pemilu 2029

Bawaslu Kota Pariaman Siapkan Strategi Hadapi Pemisahan Pemilu 2029

Foto.Dokumentasi: Kegiatan Bawaslu Kota Pariaman (Foto: sumbar.ngerti.id)

PARIAMAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar kegiatan diskusi bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja: Eksistensi Dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” pada Selasa (12/8/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas Keputusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan termasuk penggiat pemilu dan akademisi.

Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menerima atau menolak keputusan MK tersebut. “Kita sebagai Bawaslu, sebagai salah satu penyelenggara pemilu itu bukan dalam posisi menerima atau menolak, karena kita adalah pelaksanaan aturan,” ujar Riswan.

Riswan menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak. “Kita sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk menghimpun masukan-masukan dari peserta yang hadir, termasuk juga nanti dari narasumber. Dan narasumber kita di samping penggiat pemilu juga dari akademisi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Riswan berharap masukan yang terkumpul dapat disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu pusat. “Harapan kita adalah terhadap masukan-masukan kita ini, pada pemetaan ini, nanti bisa kit sampaikan secara ber-jenjang nanti di Bawaslu, itu disampaikan sebagai masukan pada revisi undang-undang Pilkada tersebut,” tambahnya.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Sementara itu, Vifner, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, mengakui bahwa tema yang diangkat membuat dunia perpolitikan Indonesia mengalami goncangan luar biasa.

“Memang tadi Pak Ketua sampaikan bahwa sengaja hari ini kita ambil sebuah tema yang sedikit membuat dunia perpolitikan di Republik Indonesia mengalami goncangan yang luar biasa. Walaupun bisa saja ini merupakan pencerahan dan harapan baru bagi tata kelola ke-pemiluan kita di masa depan,” kata Vifner.

Namun demikian, Vifner menegaskan bahwa realisasi pelaksanaan keputusan MK ini tidak akan mudah. “Tapi tentu saja realisasi pelaksanaan ini tidak mengalami jalan yang gampang dan mudah. Mesti dilalui jalanan berliku dan terjal,” ungkapnya.

Vifner menekankan komitmen Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan apapun keputusan pembuat kebijakan. “Dalam pelaksanaan keputusan ini, sebagai penyelenggara pemilu, sebagai penyelenggara negara, apalagi penyelenggara teknis negara, yang pasti kita tetap berkomitmen bahwa apapun keputusan dari pembuat kebijakan, bahwa baik itu bawaslu maupun KPU, dipastikan ada pelaksanaan,” tegas Vifner.

Dia menambahkan bahwa baik pemilu dilaksanakan dengan sistem lima kotak seperti biasanya atau dengan pemisahan sesuai keputusan MK, penyelenggara pemilu akan tetap berkomitmen melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Vifner juga menyoroti pentingnya perbaikan teknis berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Penyelenggara pemilu tentu mempunyai pengalaman-pengalaman penyelenggara teknis dalam pelaksanaan pemilu, baik ke teman-teman KPU atau teman-teman kami di Bawaslu, menghadapi berbagai pengalaman pemilu,” katanya.

Menurutnya, perbaikan-perbaikan teknis ini perlu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan. “Perbaikan-perbaikan ini tidak domain-nya bawaslu atau penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi, mesti diperkuat melalui Peraturan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Vifner.

Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tantangan pemilu 2029 yang akan menerapkan sistem pemisahan pemilihan nasional dan lokal.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *