Padang, sumbar.ngerti.id — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang akan melaksanakan uji petik Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan hak pilih masyarakat pada Pemilu mendatang tetap terjamin.
Pelaksanaan kegiatan ini mengacu pada Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, serta Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Uji Petik Pengawasan PDPB.
Anggota Bawaslu Kota Padang, Firdaus Yusri, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas, menjelaskan bahwa uji petik dilakukan untuk memastikan data pemilih berkelanjutan ini sesuai dengan kondisi dilapangan.
“Uji petik ini kami lakukan untuk memastikan masyarakat yang sudah memenuhi syarat tetap tercatat dalam daftar pemilih, sementara yang tidak memenuhi syarat harus dikeluarkan,” ujar Firdaus
Ia menambahkan, pengawasan difokuskan pada beberapa kategori pemilih, seperti pemilih pemula, pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih yang alih status menjadi TNI/Polri atau pensiunan, pemilih pindahan, serta penyandang disabilitas.
Dalam pelaksanaannya, sebanyak 145 data pemilih yang akan dilaksanakan uji petik
“Uji petik ini merupakan bentuk pengawasan kami (Bawaslu Kota Padang ) agar hak pilih masyarakat tidak hilang. Kami juga memeriksa data pemilih yang masuk kategori memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Selain itu, Firdaus juga mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi proses pemutakhiran data pemilih di lapangan.
“Kami berharap kepada masyarakat menyebarkan informasi, dan memberikan masukan. Dengan keterlibatan masyarakat, pengawasan akan semakin kuat dan transparan,” pungkasnya.




Komentar