Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Kebijakan Publik Pemerintahan Politik
Beranda / Politik / Putusan MK 135: Momentum Pembenahan Bawaslu Padang Panjang

Putusan MK 135: Momentum Pembenahan Bawaslu Padang Panjang

Oleh : Ahmad Syukri Intani

PADANG PANJANG, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, menggelar kegiatan penguatan kelembagaan di Auditorium Mifan Waterpark, Rabu (13/8/2025).

Kegiatan ini membahas dinamika dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.

Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan MK, Bawaslu memiliki ruang untuk melakukan pembenahan dan evaluasi sebagai penyelenggara pemilu.

“Kami berharap kehadiran Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dan para narasumber lainnya dapat memberikan evaluasi, pencerahan, serta pengetahuan baru bagi seluruh peserta,” ujarnya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Wakil Wali Kota Padang Panjang, Alex Saputra, menegaskan pentingnya menerima setiap kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan memperbaiki kualitas demokrasi.

“Apapun nantinya keputusan pemerintah pusat, semoga dapat memperbaiki demokrasi kita, khususnya di Kota Padang Panjang yang kita banggakan ini. Saatnya bangkit, bukan mengungkit,” katanya.

Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz. Ia menjelaskan tiga poin pokok Putusan MK 135, yakni:

  • Pemilu DPR RI, DPD RI, dan Presiden dilaksanakan secara serentak.
  • Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga dilaksanakan serentak.
  • Jarak pelaksanaan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional dan paling lambat 2,6 tahun.

“Sebagai pengawas pemilu, apapun hasil keputusan nantinya akan kami ikuti,” tegas Benny.

Tenaga Ahli DPR RI, Abrar Amir, dalam materinya mengungkap evaluasi terhadap Bawaslu dan pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai memiliki biaya tinggi dan memakan banyak korban jiwa.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Ia menyoroti masalah politik uang, netralitas ASN, serta putusan MK yang kerap keluar di tengah tahapan pemilu.

“Kalau tidak karena Komisi II yang menjaga dan mengatasi putusan itu, pemilu kita sudah molor panjang,” ujarnya.

Abrar juga mengungkap bahwa putusan MK 135 telah ditolak oleh sejumlah partai politik seperti NasDem, PKS, serta oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, karena dinilai melanggar UUD 1945.

Sementara itu, akademisi Universitas Andalas, Indah Adi Putri memaparkan bahwa putusan MK 135 akan membuat tahapan pemilu terbagi dalam dua siklus dengan anggaran yang meningkat.

Dampak bagi Bawaslu meliputi kewenangan pengawasan yang lebih luas, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta kompleksitas tahapan.

Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global

Tantangan yang dihadapi antara lain kapasitas SDM yang belum merata dan keterbatasan anggaran.

Indah menyarankan strategi penguatan kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM.

“Putusan MK 135 ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu dan mengubah pola kelembagaan Bawaslu. Ini pekerjaan besar bagi Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan,” tegasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *