Oleh : Ahmad Syukri Intani
PADANG PANJANG, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Padang Panjang, Sumatra Barat, menggelar kegiatan penguatan kelembagaan di Auditorium Mifan Waterpark, Rabu (13/8/2025).
Kegiatan ini membahas dinamika dan implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terhadap penyelenggaraan pemilu dan pilkada di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kota Padang Panjang, Hidayatul Fajri, dalam sambutannya menyampaikan bahwa pasca putusan MK, Bawaslu memiliki ruang untuk melakukan pembenahan dan evaluasi sebagai penyelenggara pemilu.
“Kami berharap kehadiran Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dan para narasumber lainnya dapat memberikan evaluasi, pencerahan, serta pengetahuan baru bagi seluruh peserta,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Padang Panjang, Alex Saputra, menegaskan pentingnya menerima setiap kebijakan pemerintah pusat dengan tujuan memperbaiki kualitas demokrasi.
“Apapun nantinya keputusan pemerintah pusat, semoga dapat memperbaiki demokrasi kita, khususnya di Kota Padang Panjang yang kita banggakan ini. Saatnya bangkit, bukan mengungkit,” katanya.
Acara ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Sumbar, Benny Aziz. Ia menjelaskan tiga poin pokok Putusan MK 135, yakni:
- Pemilu DPR RI, DPD RI, dan Presiden dilaksanakan secara serentak.
- Pemilu DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, Pilkada Gubernur, Bupati, dan Wali Kota juga dilaksanakan serentak.
- Jarak pelaksanaan paling cepat dua tahun setelah pemilu nasional dan paling lambat 2,6 tahun.
“Sebagai pengawas pemilu, apapun hasil keputusan nantinya akan kami ikuti,” tegas Benny.
Tenaga Ahli DPR RI, Abrar Amir, dalam materinya mengungkap evaluasi terhadap Bawaslu dan pelaksanaan pemilu sebelumnya yang dinilai memiliki biaya tinggi dan memakan banyak korban jiwa.
Ia menyoroti masalah politik uang, netralitas ASN, serta putusan MK yang kerap keluar di tengah tahapan pemilu.
“Kalau tidak karena Komisi II yang menjaga dan mengatasi putusan itu, pemilu kita sudah molor panjang,” ujarnya.
Abrar juga mengungkap bahwa putusan MK 135 telah ditolak oleh sejumlah partai politik seperti NasDem, PKS, serta oleh Ketua DPR RI Puan Maharani, karena dinilai melanggar UUD 1945.

Sementara itu, akademisi Universitas Andalas, Indah Adi Putri memaparkan bahwa putusan MK 135 akan membuat tahapan pemilu terbagi dalam dua siklus dengan anggaran yang meningkat.
Dampak bagi Bawaslu meliputi kewenangan pengawasan yang lebih luas, kebutuhan penguatan kelembagaan, serta kompleksitas tahapan.
Tantangan yang dihadapi antara lain kapasitas SDM yang belum merata dan keterbatasan anggaran.
Indah menyarankan strategi penguatan kelembagaan melalui pemanfaatan teknologi informasi, penguatan koordinasi lintas lembaga, dan peningkatan kapasitas SDM.
“Putusan MK 135 ini menjadi momentum penting bagi penyelenggara pemilu dan mengubah pola kelembagaan Bawaslu. Ini pekerjaan besar bagi Bawaslu sebagai garda terdepan pengawasan,” tegasnya.




Komentar