PARIAMAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Pariaman menggelar kegiatan diskusi bertema “Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilihan Umum Bersama Mitra Kerja: Eksistensi Dan Peran Strategis Bawaslu Menghadapi Pemilu Tahun 2029” pada Selasa (12/8/2025).
Kegiatan ini diselenggarakan sebagai respons atas Keputusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024 yang mengatur pemisahan antara pemilihan nasional dan pemilihan lokal. Diskusi ini dihadiri berbagai kalangan termasuk penggiat pemilu dan akademisi.
Ketua Bawaslu Kota Pariaman, Riswan, dalam sambutannya menjelaskan bahwa pihaknya tidak dalam posisi menerima atau menolak keputusan MK tersebut. “Kita sebagai Bawaslu, sebagai salah satu penyelenggara pemilu itu bukan dalam posisi menerima atau menolak, karena kita adalah pelaksanaan aturan,” ujar Riswan.
Riswan menekankan bahwa tujuan kegiatan ini adalah menghimpun masukan dari berbagai pihak. “Kita sengaja memfasilitasi kegiatan ini untuk menghimpun masukan-masukan dari peserta yang hadir, termasuk juga nanti dari narasumber. Dan narasumber kita di samping penggiat pemilu juga dari akademisi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Riswan berharap masukan yang terkumpul dapat disampaikan secara berjenjang ke Bawaslu pusat. “Harapan kita adalah terhadap masukan-masukan kita ini, pada pemetaan ini, nanti bisa kit sampaikan secara ber-jenjang nanti di Bawaslu, itu disampaikan sebagai masukan pada revisi undang-undang Pilkada tersebut,” tambahnya.
Sementara itu, Vifner, Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi, mengakui bahwa tema yang diangkat membuat dunia perpolitikan Indonesia mengalami goncangan luar biasa.
“Memang tadi Pak Ketua sampaikan bahwa sengaja hari ini kita ambil sebuah tema yang sedikit membuat dunia perpolitikan di Republik Indonesia mengalami goncangan yang luar biasa. Walaupun bisa saja ini merupakan pencerahan dan harapan baru bagi tata kelola ke-pemiluan kita di masa depan,” kata Vifner.
Namun demikian, Vifner menegaskan bahwa realisasi pelaksanaan keputusan MK ini tidak akan mudah. “Tapi tentu saja realisasi pelaksanaan ini tidak mengalami jalan yang gampang dan mudah. Mesti dilalui jalanan berliku dan terjal,” ungkapnya.
Vifner menekankan komitmen Bawaslu dan KPU sebagai penyelenggara pemilu untuk tetap melaksanakan apapun keputusan pembuat kebijakan. “Dalam pelaksanaan keputusan ini, sebagai penyelenggara pemilu, sebagai penyelenggara negara, apalagi penyelenggara teknis negara, yang pasti kita tetap berkomitmen bahwa apapun keputusan dari pembuat kebijakan, bahwa baik itu bawaslu maupun KPU, dipastikan ada pelaksanaan,” tegas Vifner.
Dia menambahkan bahwa baik pemilu dilaksanakan dengan sistem lima kotak seperti biasanya atau dengan pemisahan sesuai keputusan MK, penyelenggara pemilu akan tetap berkomitmen melaksanakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Vifner juga menyoroti pentingnya perbaikan teknis berdasarkan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. “Penyelenggara pemilu tentu mempunyai pengalaman-pengalaman penyelenggara teknis dalam pelaksanaan pemilu, baik ke teman-teman KPU atau teman-teman kami di Bawaslu, menghadapi berbagai pengalaman pemilu,” katanya.
Menurutnya, perbaikan-perbaikan teknis ini perlu diperkuat melalui peraturan perundang-undangan. “Perbaikan-perbaikan ini tidak domain-nya bawaslu atau penyelenggara pemilu untuk membuat regulasi, mesti diperkuat melalui Peraturan Undang-Undang yang berlaku,” pungkas Vifner.
Kegiatan diskusi ini diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi strategis untuk memperkuat kelembagaan Bawaslu dalam menghadapi tantangan pemilu 2029 yang akan menerapkan sistem pemisahan pemilihan nasional dan lokal.




Komentar