Oleh : Ahmad Syukri Intani
BUKITTINGGI, 11 Agustus 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menyelenggarakan kegiatan penguatan kelembagaan di Hotel Grand Royal Denai, Kota Bukittinggi, pada Senin (11/8/2025).
BUKITTINGGI, sumbar.ngerti.id- Ketua Bawaslu Sumbar Alni, dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan pertemuan kedua sekaligus terakhir yang digelar Bawaslu Sumbar pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135. Menurutnya, kegiatan penguatan kelembagaan menjadi prioritas utama Bawaslu Sumbar.
Alni juga mengapresiasi seluruh penyelenggara pemilu di Sumatera Barat karena tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak penyelenggara itu sendiri.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu RI Totok Hariyono, yang hadir sekaligus membuka acara secara resmi, menyampaikan harapan agar kegiatan ini dapat membawa semangat perjuangan bagi semua penyelenggara pemilu. “Semoga kegiatan ini menghasilkan sesuatu yang lebih baik bagi pemilu di Indonesia ke depannya,” ujarnya.
Dalam penyampaian materi, Anggota Komisi II DPR RI Giri Ramanda Kiemas, menjelaskan bahwa putusan MK 135 memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah karena pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak sebelumnya dinilai kurang efektif. Ia menyebut, putusan tersebut menimbulkan banyak komplikasi, termasuk pro dan kontra terhadap Pasal 22E UUD 1945.
Masalah yang muncul antara lain perpanjangan masa jabatan DPRD. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa pemilu dilaksanakan setiap lima tahun sekali, sementara kepala daerah yang diganti oleh penjabat (Pj) diatur dalam peraturan daerah, sedangkan perpanjangan masa jabatan DPRD tidak memiliki landasan aturan.
Giri menyampaikan beberapa opsi yang sedang dibahas terkait komplikasi tersebut, antara lain:

•Kepala daerah dijabat oleh Pj.
•Kepala daerah tidak diperpanjang, tetapi dijabat oleh Pj, sedangkan DPRD dikosongkan selama dua tahun — opsi ini dinilai melanggar UUD.
•Modifikasi putusan MK 135, yakni kepala daerah dijabat Pj, sementara pemilu DPRD dilaksanakan pada 2029 secara tertutup.
•Tidak melaksanakan putusan karena dianggap bertentangan dengan UUD.
“Namun, beberapa opsi terkesan terlalu ekstrem. Karena itu, kami di DPR masih perlu melakukan kajian lebih mendalam terkait putusan MK ini,” tegasnya.




Komentar