Bawaslu Padang Pariaman Gelar Sosialisasi, Bahas Arah Pemilu ke Depan Pascaputusan
PADANG PARIAMAN, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Padang Pariaman menggelar kegiatan sosialisasi membahas dampak Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pengawasan pemilu.
Kegiatan ini dilakukan karena putusan tersebut membawa perubahan besar dalam sistem pemilu di Indonesia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman, Azwar Mardin, menjelaskan bahwa Putusan MK ini memberikan dampak yang sangat besar terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu. Menurutnya, ada hal-hal penting yang perlu disampaikan kepada masyarakat terkait putusan ini.
“Dengan lahirnya Putusan MK, menjadi dampak besar juga terhadap pengawasan Bawaslu. Tentu ada sosialisasi yang perlu gelar terkait dengan Putusan MK ini,” kata Azwar Mardin dalam wawancara langsung dengan sumbar.ngerti.id, Rabu (6/8/2025) siang.
Putusan MK yang dimaksud adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan ini memisahkan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan daerah.
Kata dia, ada jarak yang cukup panjang antara pemilu nasional dengan pemilihan kepala daerah.
Azwar mengatakan, situasi ini menimbulkan dilema bagi para penyelenggara pemilu. Namun, semua tergantung pada tindak lanjut yang akan dilakukan oleh DPR RI melalui Komisi II.
Kegiatan sosialisasi ini ditujukan kepada berbagai pihak yang terkait dengan pemilu. Mereka adalah pemerintah daerah, lembaga-lembaga organisasi, partai politik, dan kelompok-kelompok masyarakat.
Tujuan utama sosialisasi adalah agar semua pihak memahami dampak Putusan MK terhadap Undang-Undang Pemilu. Saat ini, undang-undang yang masih berlaku adalah UU Pemilu Nomor 17 Tahun 2017.
“Kita berharap baik kita di Bawaslu, baik peserta dan stakeholder memahami dan mengetahui tentang apa dari dampak dengan adanya Putusan MK ini terhadap undang-undang pemilu yang sebelumnya,” ujar Azwar lagi.
Yang menjadi pertanyaan penting, lanjut dia ialah terkait kelembagaan Bawaslu yang akan terdampak oleh putusan ini.
“Apakah fungsi pengawasan juga akan berubah? Hal inilah yang perlu dibahas dalam kegiatan sosialisasi,” terangnya.
Sebagai lembaga vertikal, imbuh Azwar, Bawaslu Kabupaten Padang Pariaman akan mengikuti arahan dari Bawaslu RI. Sampai saat ini, menurutnya belum ada kesiapan hingga langkah-langkah khusus karena masih menunggu petunjuk dari pusat.
“Sampai hari ini kita belum menyiapkan langkah-langkah apapun karena kita masih menunggu dari Bawaslu RI,” kata Azwar.
Dia menambahkan, kegiatan yang selalu diikuti pihaknya di tingkat provinsi masih membahas dampak Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024. Belum ada persiapan khusus untuk menghadapi putusan MK tersebut.
Meski demikian, Azwar menegaskan bahwa Bawaslu kabupaten akan mengikuti semua arahan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Bawaslu Pusat.
“Apapun yang namanya Undang-undang, putusan MK itu, tentu kita di Bawaslu kabupaten mengikuti apa yang menjadi arahan dan apa yang disebut kebijakan oleh Bawaslu Pusat,” pungkasnya.
Terakhir, kata Azwar, kegiatan sosialisasi ini menjadi langkah penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang perubahan yang mungkin terjadi dalam sistem pemilu Indonesia ke depan.
(*)




Komentar