Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah
Beranda / Daerah / Bebas Denda dan Tunggakan! Gubernur Sumbar Tetapkan Program Pemutihan Pajak 2025

Bebas Denda dan Tunggakan! Gubernur Sumbar Tetapkan Program Pemutihan Pajak 2025

https://www.instagram.com/bapenda.sumbar?igsh=cmwzYWQ0bGdrb2p6

Kontributor : Ahmad Maulana Zaim Mujaddid

Sumatera Barat – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Gubernur Mahyeldi secara resmi menetapkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang akan mulai berlaku pada Rabu, 25 Juni 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-343-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor.

Langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan, serta membantu meringankan beban ekonomi pasca pandemi dan inflasi yang masih terasa di tengah masyarakat. Dalam keputusan tersebut, Gubernur menimbang bahwa pertumbuhan ekonomi daerah perlu didukung oleh langkah-langkah konkret, salah satunya melalui penghapusan beban pajak tertunggak dan denda administratif sebagai insentif bagi wajib pajak.

Kebijakan ini mencakup pembebasan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 100 persen, termasuk untuk masa pajak tahun berjalan, serta penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 100 persen. Namun, terdapat pengecualian, yaitu kendaraan bermotor yang belum dibalik nama dari pemilik sebelumnya, kendaraan baru yang belum dilakukan penyerahan atau pendaftaran pertama, dan kendaraan yang akan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat. Program ini akan berlangsung hingga 31 Agustus 2025, memberikan waktu lebih dari dua bulan bagi masyarakat untuk mengurus dan menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa dibebani denda maupun tunggakan.

Keputusan ini dikeluarkan dengan merujuk pada berbagai regulasi nasional dan daerah, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, Peraturan Daerah Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2025 sebagai aturan pelaksanaannya. Selain itu, keputusan ini telah disampaikan kepada pihak terkait seperti Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, DPRD Provinsi Sumatera Barat, serta seluruh kepala daerah di kabupaten dan kota se-Sumatera Barat.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Sumatera Barat, khususnya para pemilik kendaraan yang selama ini belum mampu membayar pajak karena keterbatasan ekonomi. Banyak dari mereka berharap kebijakan ini menjadi awal dari reformasi pelayanan pajak yang lebih inklusif dan ramah rakyat. Sementara itu, Dinas Pendapatan Daerah Sumatera Barat bersama unit Samsat di seluruh kabupaten/kota telah diminta untuk menyiapkan sistem pelayanan khusus guna mendukung kelancaran pelaksanaan program ini.Pemerintah berharap, melalui langkah ini, akan terjadi peningkatan partisipasi aktif masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah melalui kontribusi pajak yang lebih optimal.

(Ahm/Mjd)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *