Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Nasional Politik
Beranda / Politik / Kejanggalan OTT Harun Masiku: Penyidik KPK Ungkap Intervensi dan Pergantian Tim

Kejanggalan OTT Harun Masiku: Penyidik KPK Ungkap Intervensi dan Pergantian Tim

NASIONAL – Operasi tangkap tangan (OTT) yang direncanakan untuk menjerat Harun Masiku pada 8 Januari 2020 diwarnai sejumlah kejanggalan, seperti diungkap oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKBP Rossa Purbo Bekti dalam persidangan kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

Dalam kesaksiannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Jumat, 9 Mei 2025, Rossa mengungkapkan bahwa Ketua KPK saat itu, Firli Bahuri, mengumumkan adanya OTT kepada media sebelum seluruh pihak yang diduga terlibat berhasil diamankan. Pengumuman tersebut diketahui melalui posko dan grup komunikasi internal KPK, yang menimbulkan pertanyaan di kalangan penyidik.

“Kami dapat kabar melalui posko bahwa secara sepihak pimpinan KPK, Firli, mengumumkan terkait adanya OTT. Itu kami ketahui dari posko, dari kasatgas kami, dan itu dishare juga dalam grup. Kami juga mempertanyakan pada saat itu, sedangkan posisi pihak-pihak ini belum bisa diamankan, kenapa sudah diinformasikan ke media,” ujar Rossa dalam persidangan.

Rossa juga menyampaikan bahwa setelah pengumuman OTT oleh Firli, tim satgas yang dipimpinnya diganti dengan tim baru.

“Setelah ekspose itu, satgas saya dikeluarkan,” kata Rossa, menambahkan bahwa satgas baru kemudian menangani perkara tersebut.

Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh

Dalam dakwaan terhadap Hasto Kristiyanto, disebutkan bahwa Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya agar tidak terlacak oleh KPK dan menyarankan Harun untuk tetap berada di kantor DPP PDIP guna menghindari penangkapan. Tindakan ini diduga memfasilitasi pelarian Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.

Selain itu, Hasto juga didakwa memberikan suap sebesar Rp600 juta kepada mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan, bersama dengan Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri, untuk mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 atas nama Harun Masiku. Donny telah ditetapkan sebagai tersangka, Saeful telah divonis bersalah, sementara Harun Masiku masih dalam pelarian.

Kesaksian Rossa menambah sorotan terhadap proses OTT yang gagal tersebut dan memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya intervensi dari pimpinan KPK saat itu. Publik dan berbagai pihak mendesak agar KPK mengusut tuntas dugaan kebocoran informasi dan intervensi yang terjadi dalam kasus ini.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *