SIJUNJUNG- sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (6/8/2025), di Balairung Lansek Manih Kabupaten Sijunjung.
Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawasan pemilu di tingkat daerah menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.
Dalam acara tersebut turut hadir wakil ketua komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatra Barat Vifner, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri, Dosen Hukum Tatanegara, Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kharisma Arrasuli, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, insam media dan pihak terkait lainnya.
Acara secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner. Dalam sambutannya, Vifner menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga netralitas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sijunjung Benny Dwifa menyampaikan dukungan penuh pemerintah kabupaten terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.
Dalam pemaparan materinya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin memberikan pandangan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

“Pasca putusan MK 135, DPR RI harus segera merumuskan ulang Undang-Undang Pemilu. Namun hingga kini, Badan Legislasi (Baleg) belum menunjukkan gerakan konkret. Kami di Komisi II sudah meminta kewenangan penyusunan undang-undang itu dialihkan kepada kami, baik secara formal maupun non-formal,” ujar Zulfikar.
Ia menilai, jika putusan MK yang dinilai melewati kewenangannya terus diterima begitu saja, maka akan timbul persepsi seolah MK adalah pembuat undang-undang, padahal berdasarkan konstitusi, tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membentuknya.
Beni Kharisma Arrasuli, sebagai akademisi menyoroti dampak luas dari putusan MK 135. Menurutnya, selain menyentuh aspek penyelenggara dan partai politik, keputusan tersebut juga berdampak langsung pada pemilih.
“Ada ruang refleksi yang diberikan kepada partai politik. Dengan adanya jeda dua tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, evaluasi internal bisa dilakukan secara lebih matang,” jelas Beni.
(Suk/Dza)




Komentar