Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Daerah Kebijakan Publik
Beranda / Pemerintahan / Kebijakan Publik / Bawaslu Sijunjung Gelar Penguatan Kelembagaan, Dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Bawaslu Sijunjung Gelar Penguatan Kelembagaan, Dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI

Foto Dokumentasi Kegiatan Bawaslu Kabupaten Sijunjung

SIJUNJUNG- sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sijunjung Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu, Rabu (6/8/2025), di Balairung Lansek Manih Kabupaten Sijunjung.

Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran pengawasan pemilu di tingkat daerah menjelang pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) mendatang.

Dalam acara tersebut turut hadir wakil ketua komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumatra Barat Vifner, Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir, Ketua Bawaslu Kabupaten Sijunjung Gusni Fajri, Dosen Hukum Tatanegara, Fakultas Hukum Universitas Andalas Beni Kharisma Arrasuli, unsur Forkopimda, pimpinan partai politik, organisasi masyarakat, organisasi kepemudaan, organisasi kemahasiswaan, insam media dan pihak terkait lainnya.

Acara secara resmi dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner. Dalam sambutannya, Vifner menekankan pentingnya sinergi antara seluruh pemangku kepentingan dalam menjaga netralitas dan transparansi dalam setiap tahapan pemilu.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Sijunjung Benny Dwifa menyampaikan dukungan penuh pemerintah kabupaten terhadap kerja-kerja pengawasan pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu, demi terciptanya demokrasi yang sehat dan berkualitas.

Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis?

Dalam pemaparan materinya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin memberikan pandangan kritis terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 terkait pemisahan waktu pelaksanaan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah.

Pemaparan Materinya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin (Dokumentasi Foto Kegiatan, Syukri sumbar.ngerti.id)

“Pasca putusan MK 135, DPR RI harus segera merumuskan ulang Undang-Undang Pemilu. Namun hingga kini, Badan Legislasi (Baleg) belum menunjukkan gerakan konkret. Kami di Komisi II sudah meminta kewenangan penyusunan undang-undang itu dialihkan kepada kami, baik secara formal maupun non-formal,” ujar Zulfikar.

Ia menilai, jika putusan MK yang dinilai melewati kewenangannya terus diterima begitu saja, maka akan timbul persepsi seolah MK adalah pembuat undang-undang, padahal berdasarkan konstitusi, tugas MK adalah menguji undang-undang, bukan membentuknya.

Beni Kharisma Arrasuli, sebagai akademisi menyoroti dampak luas dari putusan MK 135. Menurutnya, selain menyentuh aspek penyelenggara dan partai politik, keputusan tersebut juga berdampak langsung pada pemilih.

“Ada ruang refleksi yang diberikan kepada partai politik. Dengan adanya jeda dua tahun antara Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah, evaluasi internal bisa dilakukan secara lebih matang,” jelas Beni.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

(Suk/Dza)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *