Kabupaten Agam, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam mulai berbenah menyongsong pemilu 2029. Langkah ini dilakukan setelah keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memperkuat posisi Bawaslu dalam mengawasi pemilu.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra menjelaskan, kegiatan “Rekonstruksi Kewenangan Bawaslu dalam Pengawasan dan Penegakan Hukum Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024” ini memiliki target yang sejalan dengan Bawaslu RI dan seluruh provinsi.
“Kehadiran kegiatan ini merupakan latar belakangnya adalah adanya putusan Mahkamah Konstitusi 135/PUU-XXII/2024, yang mana pada putusan MK ini mempertegas posisi strategis bawaslu sebagai pilar utama dalam mewujudkan pemilu yang demokratis, adil dan integritas, baik di tingkat nasional maupun lokal,” kata Suhendra dalam wawancara khusus dengan sumbar.ngerti.id, Senin (11/8/2025).
Putusan MK tersebut dinilai memberikan landasan hukum yang lebih kuat bagi Bawaslu dalam menjalankan tugasnya. Hal ini membutuhkan penyesuaian kelembagaan dan dukungan regulasi yang menyeluruh agar Bawaslu dapat bekerja lebih efektif.
“Hal ini menentuk adaptasi kelembagaan dan dukungan regulatif yang menyeluruh untuk menjamin efektivitas peran bawaslu ke depan,” ungkapnya.
Suhendra, Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, berharap kegiatan ini dapat memperkuat semangat bersama untuk membangun lembaga yang dipercaya masyarakat. Menurutnya, Bawaslu tidak hanya berperan sebagai pelaksana peraturan, tetapi juga sebagai pelindung hak konstitusional rakyat.
“Melalui kegiatan ini kami berharap betul, kita semua dapat memperkuat semangat kolektif untuk membangun kelembagaan yang kredibel dan dipercaya publik. Kita bukan hanya menjadi pelaksana regulasi tapi juga pelindung hak konstitusional rakyat dalam memilih dan dipilih,” jelas Suhendra.
Sebagai persiapan menghadapi pemilu 2029, Bawaslu Agam telah mulai mengevaluasi berbagai masalah yang terjadi pada pemilu 2024 dan pilkada 2025. Setiap divisi di Bawaslu Agam sudah menyusun laporan kerja selama proses tahapan pemilu sebelumnya.
“Kami dari bawaslu kawasan agam itu sudah mulai menyusun beberapa inventarisasi masalah bercermin dari pemilu tahun 2024 dan pilkada tahun 2025 kemarin. Nah, itu jelas di masing-masing divisi yang ada di bawaslu agam itu sudah membuat laporan kerja selama proses tahapan pemilu dan pilkada yang telah berlangsung pada periode sebelumnya,” paparnya.
Dari laporan tersebut, Bawaslu Agam akan menganalisis berbagai permasalahan yang muncul. Tim akan mendiskusikan masalah-masalah tersebut untuk kemudian dirumuskan menjadi proyeksi dan usulan perbaikan.
“Dari laporan tersebut kami akan mencoba meramu, mencari dan mendiskusikan berbagai macam masalah yang di kemudian hari dalam waktu dekat kami akan mencoba memberikan semacam proyeksi dan beberapa usulan dan saran yang nantinya akan kami sampaikan kepada Bawaslu RI dan bawaslu provinsi bagaimana ke depannya kita menghadapi pemilu di tahun 2029,” tutur Suhendra.
Ketua Bawaslu Agam, Suhendra, mengajak semua pihak untuk bersama-sama mewujudkan pengawasan pemilu yang adil dan berintegritas. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi dan arah pembangunan nasional.
“Melalui ini kami himbau mari sama-sama kita wujudkan pengawasan pemilu yang berkeadilan dan berintegritas, menuju pemilu yang demokratis dan bermertabat sebagaimana amanat dari konstitusi dan arah pembangunan nasional,” pungkasnya.
Kegiatan rekonstruksi kewenangan ini diharapkan dapat memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat sistem pengawasan pemilu di Indonesia, khususnya di tingkat daerah. Dengan persiapan yang matang sejak dini, diharapkan pemilu 2029 dapat berjalan lebih baik dari periode sebelumnya.




Komentar