Close sidebar
Advertisement
Minibus Terjun 50 Meter ke Jurang Lembah Anai, Nasib Tujuh Penumpang Tragis? | Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan | Massa NasDem Geruduk Kantor Tempo Protes Sampul Karikatur Surya Paloh | Prabowo dan Putin Bahas Kerja Sama Energi serta Tantangan Pasokan Minyak di Tengah Krisis Global | Kritik Dikecam, Kekuasaan Diamankan, GMNI Sumbar: Gerakan Mahasiswa Disandera Kepentingan? | Maraknya Pelecehan Seksual pada Anak Sekolah: Saatnya Peran Guru BK Diperkuat | PDI Perjuangan Agam Merandang Bersama Warga Palembayan | KLAIM SEPIHAK , agenda DPC GMNI Bukittinggi silaturahmi dengan DPP GMNI bukan Konsolidasi | Jalan Pulang Pemuda Desa Menuju Kedaulatan Pangan Nasional | Mahasiswa KKN UNP Sosialisasikan POC dan Pestisida Nabati di Nagari Simpang Sugiran | KKN UNP Perkuat Kebun Dasa Wisma di Durian Kapeh Darussalam | 21 Mahasiswa, Satu Pengabdian Besar: Jejak KKN Universitas Andalas di Pasia Laweh | Bawaslu Kota Padang dan GMNI Perkuat Kolaborasi Dorong Pengawasan Partisipatif Mahasiswa | Padang Rencanakan “Car Free Night” untuk Revitalisasi Kawasan Kota Tua | Perkuat Peran Pramuka, Saka Adhyasta Pemilu Kota Padang Resmi Dilantik | Mahasiswa KKN Pakandangan Universitas Andalas Gelar Edukasi SeksualAnak di SD Negeri 12 Enam Lingkung | Pengajian Akbar Subuh Bersama Syekh Abdullah Jaber, Jamaah Padati Masjid Baitul Makmur Nagari Minangkabau | BKPRMI Salurkan Wakaf Al-Qur’an di Nagari Pasia Laweh, Dibersamai Mahasiswa KKN Universitas Andalas | Menakar Percepatan Pemulihan Pasca-Bencana Kota Padang: Sebuah Ikhtiar Kemanusiaan dan Kebijakan | Konfercab II GMNI Kota Bukittinggi Resmi Dibuka, Dihadiri Wakil Ketua DPRD | Mahasiswa KKN UNAND Bangun Pegangan Jalan untuk Lansia di Lubuk Paranggai | Mahasiswa KKN Unand Sosialisasi Hak dan Kewajiban Warga Negara di SDN 08 Salibawan | Survei Polstra: 75,6 Persen Warga Dharmasraya Puas Terhadap Kinerja Annisa-Leli | Di Tengah Tenda Bencana, Yogi Yolanda Dilantik jadi Ketua DPC PDI-P Agam | ZFoundation Semarang Bersama IADP Gelar Volunteer Trauma Healing di Nanggalo Padang |
Hukum Mahasiswa Nasional Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / Menteri HAM Usul DPR Sediakan Lapangan Khusus untuk Demonstrasi

Menteri HAM Usul DPR Sediakan Lapangan Khusus untuk Demonstrasi

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat mengunjugi pengungsi banjir bandang di Banjar Dakdakan, Peguyangan, Denpasar Utara. (@kementrian_ham/Instagram)

Jakarta, sumbar.ngerti.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyediakan ruang khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, halaman gedung DPR seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai lapangan demonstrasi sehingga aksi massa tidak lagi menutup jalan umum.

“Gedung sebesar DPR RI dengan halaman luas mestinya bisa digunakan sebagai tempat menampung massa. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu turun ke badan jalan dan mengganggu kenyamanan publik. Kapasitasnya bisa dibuat untuk 1.000 hingga 2.000 orang,” ujar Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).

Ia menambahkan, apabila usulan itu disetujui oleh kementerian atau lembaga terkait, maka dapat ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan menteri. “Siapa pun, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun korporasi swasta, wajib menerima unjuk rasa. Tapi harus ada ruang yang layak, pusat demokrasi, tempat masyarakat menyampaikan pendapat,” ujarnya.

Pigai menyebut lapangan tersebut sebagai pusat demokrasi. Ia berharap pimpinan lembaga negara bersedia hadir langsung ke ruang itu untuk mendengarkan aspirasi warga. Menurutnya, konsep ini tidak hanya bisa diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki lahan luas.

Lebih lanjut, Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu menjelaskan, gagasan tersebut muncul agar kebebasan berpendapat tetap terjamin tanpa harus membatasi hak warga lain dalam beraktivitas atau melintas di jalan raya. “Kalau di DPRD ada ruang sempit, jangan dipaksakan. Tapi kalau ada halaman luas, gunakan sebagai tempat masyarakat berkumpul dan menyampaikan pandangan,” katanya.

Perkuat Reformasi Birokrasi, Bawaslu Kota Padang Tekankan Implementasi Nyata dalam Pengawasan

Pigai menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak disertai tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *