Jakarta, sumbar.ngerti.id – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengusulkan agar Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyediakan ruang khusus bagi masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi. Menurutnya, halaman gedung DPR seharusnya dapat dimanfaatkan sebagai lapangan demonstrasi sehingga aksi massa tidak lagi menutup jalan umum.
“Gedung sebesar DPR RI dengan halaman luas mestinya bisa digunakan sebagai tempat menampung massa. Dengan begitu, masyarakat tidak perlu turun ke badan jalan dan mengganggu kenyamanan publik. Kapasitasnya bisa dibuat untuk 1.000 hingga 2.000 orang,” ujar Natalius Pigai saat meninjau Kantor Wilayah Kementerian HAM di Denpasar, Bali, Jumat (12/9/2025).
Ia menambahkan, apabila usulan itu disetujui oleh kementerian atau lembaga terkait, maka dapat ditindaklanjuti dalam bentuk peraturan menteri. “Siapa pun, baik pemerintah, legislatif, yudikatif, maupun korporasi swasta, wajib menerima unjuk rasa. Tapi harus ada ruang yang layak, pusat demokrasi, tempat masyarakat menyampaikan pendapat,” ujarnya.
Pigai menyebut lapangan tersebut sebagai pusat demokrasi. Ia berharap pimpinan lembaga negara bersedia hadir langsung ke ruang itu untuk mendengarkan aspirasi warga. Menurutnya, konsep ini tidak hanya bisa diterapkan di tingkat pusat, tetapi juga di daerah, termasuk DPRD provinsi maupun kabupaten/kota yang memiliki lahan luas.
Lebih lanjut, Menteri kelahiran Paniai, Papua Tengah itu menjelaskan, gagasan tersebut muncul agar kebebasan berpendapat tetap terjamin tanpa harus membatasi hak warga lain dalam beraktivitas atau melintas di jalan raya. “Kalau di DPRD ada ruang sempit, jangan dipaksakan. Tapi kalau ada halaman luas, gunakan sebagai tempat masyarakat berkumpul dan menyampaikan pandangan,” katanya.
Pigai menegaskan bahwa konstitusi telah menjamin hak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi selama dilakukan sesuai koridor hukum. Namun, ia juga mengingatkan agar penyampaian pendapat tidak disertai tindakan anarkis yang merugikan pihak lain.




Komentar