Kabupaten Agam, sumbar.ngerti.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Agam menggelar kegiatan penguatan kelembagaan dalam rangka merespons Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Kegiatan ini diselenggarakan untuk memperbaiki sistem pengawasan pemilu di tingkat daerah.
Ketua Bawaslu Kabupaten Agam, Suhendra, menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara biasa. “Kegiatan yang kita laksanakan hari ini bukanlah sekedar kegiatan seremonial, melainkan kegiatan kiat yang besar bangsa dalam suatu demokrasi yang kuat dan bermertabat,” kata Suhendra, dalam sambutannya.

Suhendra juga menyoroti pentingnya substansi dalam demokrasi. “Kita semua menyadari bahwa demokrasi yang hanya bersandar hanya melalui prosedur, tanpa makna dan kehadiran, hanyalah omonngan belaka,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Barat, Vifner, mengakui adanya catatan buruk dalam pelaksanaan demokrasi selama ini. “Ini tentu saja menjadi catatan buruk dalam perlaksanaan demokrasi kita selama proses pemilu yang di republik ini,” ungkapnya juga dalam sambutan sekaligus membuka kegiatan.
Vifner menilai pelaksanaan pemilu 2024 mengalami perbaikan meskipun belum maksimal. “Walaupun kemudian itu kembali kita rasakan di tahun 2024 yang perlaksanaan itu sedikit berkurang. Dengan dillaksanakan perlaksanaan pemilihan kepala daerah masyarakat tak disusahkan. Tapi dengan segala dengan upaya-upaya soal-soal teknis oleh teman-teman kami. Sehingga korban jiwa kelelahan yang terjadi pada pemilihan Umum, KPPS bisa di atasi walaupun tidak terlalu maksimal,” paparnya.
Namun, Vifner mengungkapkan kekhawatiran terkait beban kerja yang bertambah. “Dan ini tentu menjadi beban kita bersama, ditambah lagi ketika perlaksanaan pemilu tahun 2024, bukanlah dikurangi tapi justru ditambah dengan perlaksanaan pemilihan kepala daerah atau perlaksanaandi tahun yang sama,” katanya.
Vifner menggambarkan kondisi yang terjadi pada 2024. “Bapak-Ibu bayangkan, ketika perlaksanaan pemilu kemaren itu di tahun 2024. Tahapan pemilu legislatif saja belum selesai, tahapan pemilu kepala daerah justru telah ditambah,” jelasnya.

Dalam pandangannya, pelaksanaan pemilu terdiri dari tiga tahapan utama. “Perlaksanaan kegiatan teknis ini sebenarnya kami bagi 3 event besar saja. Pertama itu adalah tahapan persiapan, yang kedua adalah tahapan perlaksanaan, yang ketiga adalah tahapan evaluasi,” ujarnya.
Vifner menyoroti kelemahan dalam pelaksanaan pemilu 2024. “Nah kalau kita coba ber kaca pada perlaksanaan pemilu tahun 2024 kemarin. Tahapan evaluasi itu justru tidak bisa kita laksanakan,” katanya.
Menurutnya, evaluasi sangat penting untuk perbaikan ke depan. “Sebagai upaya kita melihatkan evaluasi dan mnegkoreksi apa yang telah kita lakukan dalam perlaksanaan pemilu sebelumnya. Agar kesalahan-kesalahan kita terulangi pada perlaksanaan pemilu berikutnya,” pungkasnya.
Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten Agam, Yuli Zamra, menjelaskan bahwa kegiatan ini memiliki tujuan strategis. “Kegiatan penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Agam ini diseranggarakan dengan tujuan meningkatkan kapabilitas kelembagaan, mempererat koordinasi dan supervisi jajaran-jajaran pengawas pemilu di daerah, serta mendorong koordinasi yang lebih efektif dengan pemangku kepentingan lainnya,” ujarnya, dalam laporan kegitan pada (11/08/25).

Menurut Yuli Zamra, kegiatan ini diharapkan dapat menghasilkan strategi baru. “Melalui kegiatan ini diharapkan akhirnya rumusan strategis dan rekomendasi penyelenggaraan penguatan kelembagaan yang revolusif terhadap tantangan pemilu dan pemilihan serentak ke depan,” tambahnya.
Kegiatan penguatan kelembagaan ini diharapkan dapat menjadi solusi untuk memperbaiki sistem pengawasan pemilu di Kabupaten Agam dan wilayah lainnya di masa mendatang.




Komentar