PADANG, sumbar.ngerti.id – Petugas Bea dan Cukai di Padang menghancurkan jutaan batang rokok yang tidak memiliki izin resmi. Kegiatan ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dan mencegah negara rugi besar.
Pada hari Kamis, 31 Juli 2025, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Teluk Bayur memusnahkan barang-barang hasil penindakan. Acara pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala KPPBC Teluk Bayur, Suryana, di Wisma Indarung PT Semen Padang.
Total barang yang dimusnahkan terdiri dari 15.014.308 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos) berbagai merek seperti Luffman, OK Bold, H&D, NewHumer, Smith, dan Manchester; 12,79 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA); serta 4 koli pakaian dan 214 buah kosmetik ilegal.
Barang-barang ini adalah hasil penindakan yang dilakukan petugas sepanjang tahun 2024 hingga 2025. Semua barang sudah mendapat persetujuan dari Direktur Jenderal Kekayaan Negara untuk dimusnahkan.

Petugas menggunakan cara yang berbeda untuk menghancurkan setiap jenis barang. Rokok ilegal dan pakaian bekas dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin shredder di storage 23 PT Semen Padang.
Sedangkan untuk minuman keras dan kosmetik, MMEA dan kosmetik dihancurkan dengan cara dirusak isinya menggunakan cairan pembersih lantai.
Yang menarik, sisa-sisa rokok dan pakaian yang sudah dihancurkan tidak dibuang begitu saja. Seluruh sisa rokok dan pakaian bekas yang telah dihancurkan akan dimanfaatkan sebagai bahan bakar alternatif di Calsiner Indarung V dan VI PT Semen Padang.
Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana menjelaskan besarnya nilai barang yang dimusnahkan. “Total nilai barang yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp22,1 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp14,6 miliar,” jelas Kepala KPPBC Teluk Bayur Suryana, melalui keterangan tertulis yang di terima sumbar.ngerti.id.
Jumlah uang sebesar itu sangat besar dan bisa digunakan untuk membangun sekolah, rumah sakit, atau fasilitas umum lainnya. Itulah mengapa pemerintah sangat serius menangani masalah rokok ilegal ini.
Petugas Bea dan Cukai tidak bekerja sendirian. Penindakan ini merupakan hasil kerja sama KPPBC Teluk Bayur dengan berbagai pihak seperti TNI, Polri, Kejaksaan, Karantina, BPOM, Angkasa Pura, dan Perusahaan Jasa Titipan (PJT).
Dengan banyaknya pihak yang terlibat, penindakan rokok ilegal bisa dilakukan dengan lebih efektif dan menyeluruh.Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Parjiya memberikan pesan penting kepada masyarakat. “Kita ajak masyarakat konsumsi dan gunakan lah barang-barang yang legal. Bukan barang ilegal, karena merugikan negara,” katanya, melalui keterangan tertulis yang di terima sumbar.ngerti.id.
Parjiya juga menjelaskan tujuan pemusnahan ini. Kepala Kantor Wilayah DJBC Riau Parjiya menegaskan bahwa kegiatan pemusnahan ini adalah bentuk transparansi pelaksanaan tugas Bea dan Cukai sekaligus wujud nyata fungsi community protector, yakni melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal dan berbahaya.
Rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari segi pajak, tetapi juga berbahaya bagi kesehatan masyarakat. Rokok tanpa pita cukai biasanya tidak melalui pengawasan kualitas yang ketat. Kandungannya bisa saja berbahaya atau tidak sesuai standar kesehatan.
Selain itu, peredaran rokok ilegal juga merugikan produsen rokok legal yang sudah membayar pajak dengan benar. Ini membuat persaingan tidak adil di pasar.
Kegiatan pemusnahan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas barang ilegal. Dengan menghancurkan barang-barang ini secara terbuka, pemerintah membuktikan keseriusannya dalam melindungi masyarakat dan keuangan negara.
Masyarakat diharapkan dapat lebih bijak dalam memilih produk yang dikonsumsi. Selalu pastikan barang yang dibeli memiliki izin resmi dan telah membayar pajak yang seharusnya. Dengan begitu, kita turut mendukung pembangunan negara melalui penerimaan pajak yang legal.




Komentar